Laporan Penelitian_FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN REKAYASA SOSIAL DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN(Studi Kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kudus Kota Kretek)

Suteki, Suteki and Putri, Nastiti Rahajeng and Firdaus, Adnan Shena (2018) Laporan Penelitian_FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN REKAYASA SOSIAL DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN(Studi Kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kudus Kota Kretek). [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
7Kb
[img]
Preview
PDF
156Kb
[img]
Preview
PDF
1123Kb

Abstract

Pengalokasian dana bagi hasil tembakau yang diaturdalam UU Cukai merupakan salah satu cara pemerintah pusat mendanai pembangunan di daerah melalui DAU untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Pasal 66A secara tegas menyatakan bahwa salah satu cara penggunaan alokasi DBHCHT adalah untuk melakukan pembinaan lingkungan sosial, maka berarti persoalan penaggulangan kemiskinan dapat menjadi salah satu sasaran program tersebut. Dalam halini hukum, melalui peraturan perundang-undang sedang menjalani fungsinya sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Praktik penggunaan dana alokasi bagi hasil tembakau di beberapa daerah ditemukan beberapa variasi. Untuk kepentingan penelaahan kondisi tersebut makan penelitian ini dilakukan dengan mengajukan beberapa permasalahan yaitu: (1) Bagaimanakah kebijakan pengaturan (formulasi) penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terkait dengan program pembinaan lingkungan sosial? (2) Apakah produk kebijakan pengaturan penggunaan alokasi DBHCHT mampu mengarahkan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan program pembinaan lingkungan dalam rangka pengentasan kemiskinan?; dan (3) Bagaimana strategi yang ideal tentang penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengentaskan kemiskinan melalui studi kasus pelaksanaan kebijakan pengaturan penggunaan alokasi DBHCHT? Metode peneltian yang digunakan di aras metode nondoktrinal-kulatitatif dengan pendekatan socio-legal. Kasus yang diteliti difokuskan pada lokasi Kab. Kendal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengaturan (formulasi) tentang pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan DBHCHT pada masing-masing daerah berbeda-beda. Hal ini dapat menyebabkan pengelolaan DBHCHT cukup optimal karena cukup kuat untuk melibatkan seluruh stakeholders dalam pengentasan kemiskinan meskipun tetap mengandalkan bagaimana kiprah SKPD-SKPD, masyarakat dan swasta untuk terlibat secara aktif.Peran formulasi kebijakan pengelolaan DBHCHT dalam program pengentasan kemiskinan sebenarnya dapat dikatakan memiliki peran yang secara kualitatif signifikan terbukti mampu mengarahkan pemeritnah setempat melalui pemberdayaan SKPD-SKPD untuk secara bersama-sama melaksanakan program pengentasan kemiskinan. Strategi ideal dirumuskan sebagai strategi yang dan integratif (kebijakan elitis dipadu dengan kebijakan populis. Lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP sebaiknya lebih bersifat koordinatif. Kata kunci: Hukum, Sarana pengentasan kemiskinan, DBHCHT.

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76673
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 13:43
Last Modified:25 Sep 2019 13:43

Repository Staff Only: item control page