KEPASTIAN HUKUM PEMILU DALAM PEMILU SERENTAK 2019 MELALUI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

Herawati, Ratna and HANANTO, UNTUNG DWI and Sukma, Novira Maharani (2018) KEPASTIAN HUKUM PEMILU DALAM PEMILU SERENTAK 2019 MELALUI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA. [Experiment] (Unpublished)

[img]Microsoft Word
37Kb
[img]Microsoft Word
230Kb

Abstract

Kepastian hukum serta integritas proses dan hasil pemilu, merupakan tanda dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Salah satu bentuk kepastian hukum Pemilu di Indonesia terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk Peraturan KPU sehingga jalannya proses penyelenggaran pemilu lebih demokratis. Di sisi lain, seringkali munculnya Peraturan KPU menyebabkan proses tahapan penyelenggaraan pemilu mengalami perubahan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Peraturan KPU menjamin kepastian hukum Pemilu, khususnya dalam Pemilu Serentak 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Peraturan KPU yang dibentuk dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 sebagian besar telah memberikan kepastian hukum, meskipun ada beberapa Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan Undang-Undang diatasnya. Peraturan KPU tersebut pada dasarnya apabila dilihat dari sisi kemanfaatan dan keadilan justru memberikan suatu kepastian hukum. Kata Kunci: Demokrasi, Kepastian Hukum, Pemilu, Pemilu Serentak, Peraturan KPU.

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:73418
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jun 2019 15:10
Last Modified:19 Jun 2019 15:10

Repository Staff Only: item control page