PROBLEMATIKA NOTIFIKASI KOSMETIKA BPOM ATAS PEREDARAN KOSMETIK IMPORT DI YOGYAKARTA

Wulan, Rallyta Hero Prasapta and Hartono, Sri Redjeki (2017) PROBLEMATIKA NOTIFIKASI KOSMETIKA BPOM ATAS PEREDARAN KOSMETIK IMPORT DI YOGYAKARTA. Masters thesis, Fakultas Hukum .

[img]Microsoft Word
1411Kb

Abstract

ABSTRAK Setiap produsen kosmetik yang mengedarkan produknya di Indonesia wajib adanya notifikasi kosmetika. Dalam hal pengaturan notifikasi kosmetika, Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yaitu Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.Diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai izin edar kosmetika sebagai bentuk upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen dan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetika import tanpa izin edar. Rumusan masalah yang diajukan : tujuan diterbitkannya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, faktor-faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, serta akibat hukum yang ditimbulkan jika tidak terpenuhinya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika atas peredaran kosmetik impor di Yogyakarta. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode yuridis empiris, suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data yang diperoleh di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Hasil studi ini menunjukkan bahwa : tujuan diterbitkannya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika adalah dalam rangka mengimplementasian perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement dan standar harmonisasi regulasi kosmetik atau ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS); faktor-faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu : mekanisme pengaturan notifikasi kosmetik, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat; akibat hukum yang ditimbulkan atas tidak terpenuhinya Permenkes No. 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika adalah negara belum dapat mengimplementasikan Permenkes No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika sebagai bentuk penindaklanjutan atas kesepakatan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik atau ASEAN Harmonized Cosmetics Regulatory Scheme (AHCRS), konsumen akan kehilangan hak-haknya sebagai konsumen dan tidak mendapatkan jaminan perlindungan konsumen dari pelaku usaha, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan penyitaan produk kosmetik serta dapat pula dikenakan sanksi pidana berupa pengenaan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. Kata Kunci : Notifikasi, Kosmetika, Import, Yogyakarta

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:61604
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Apr 2018 11:45
Last Modified:02 Apr 2018 11:45

Repository Staff Only: item control page