MEKANISME PENYALURAN MODAL BERGULIR TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SEMARANG TAHUN 2014 – 2016 DI DINAS KOPERASI DAN USAHAMIKRO KECIL MENENGAH KOTA SEMARANG

ELISABETH, PAKPAHAN (2018) MEKANISME PENYALURAN MODAL BERGULIR TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SEMARANG TAHUN 2014 – 2016 DI DINAS KOPERASI DAN USAHAMIKRO KECIL MENENGAH KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
127Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

156Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
14Kb

Abstract

Penyaluran Modal Bergulir bagi Koperasi merupakan salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pemerintahan Pusat memberikan wewenang kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pengembangan perkoperasian yang ada di daerah tersebut agar mampu bersaing di era otonomi global. Kegiatan permodalan tersebut sangat beresiko mengingatkan dana tersebut diberikan secara tunai kepada koperasi dan harus dikembalikan berupa cicilan tiap bulan dalam rangka waktu tertentu sehingga yang menjadi pokok permasalahannya adalah tentang bagaimana penyaluran modal bergulir terhadap pelaku UMKM tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh secara langsung dengan melakukan sosialisasi terhadap pelaku Usaha Mikro dan wawancara kepada beberapa staf Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang sebagai instasi yang bertanggung jawab terhadap penyaluran modal bergulir bagi Koperasi Kota di Semarang dan menggunakan Studi literature yang revelan dengan penelitian. Dana bergulir bagi koperasi di Kota Semarang dialokasikan tiap tahunnya dari APBD Kota Semarang yang berasal dari pos pembiayaan dan dikelola oleh 3 Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang koordinator Semarang dan PD. Bank Pasar Kota Semarang sebagai pengelola dana bergulir konvensional, serta Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang sebagai unit pengelola dana bergulir syari’ah. Mekanisme penyaluran dana bergulir melalui proposal yang sudah di berikan dari Dinas Koperasi, maka Dinas koperasi mengirim proposal yang sudah di acc dari Dinas Koperasi kepada BPK Walikota CQ.KA.BPKAD setelah BPK Walikota CQ.KA.BPKAD memeriksa dan memberi surat permohonan ke bank yang sudah ditentukan untuk survey ke tempat pelaku usaha yang mengajukan dana bergulir dan melihat situasi usaha pelaku usaha mikro dengan mewawancarain pelaku usaha. Jika sudah sesuai dengan syarat maka pihak bank memproses sesuai prosedur bank, jika pelaku tidak bertanda merah maka pelaku usaha berhakl mendapatkan dana bergulir sesuai yang diajukan oleh pelaku usaha. Hasil penelitian menujukan bahwa pengelolaan dana bergulir bagi koperasi di Kota Semarang periode tahun 20142016 sudah cukup efektif dan efisien meskipun masih kurang transparan. Dikarenakan pihak pemerintah masih belum melakukan publikasi laporan dan bergulir setiap tahunnya, misalnya pemerintah menginformasikan hasil pengelolaan dana bergulir melalui media masa (surat kabar, radio, atau televisi) maupun melalui media on line. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang harus lebih mensosialisasikan tentang pinjaman dana bergulir ini kepada para pelaku usaha mikro, serta dipelakukan pembinaan dan pengawasan lebih pada pelaku usaha mikro agar pinjaman dana bergulir lebih berdaya guna sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha mikro.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Diploma in Government Finance
ID Code:61527
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Apr 2018 13:58
Last Modified:05 Apr 2018 13:58

Repository Staff Only: item control page