TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA 711 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

NURHAYATI, EMA and Diamantina , Amalia and Herawati , Ratna (2018) TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA 711 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
111Kb
[img]Microsoft Word
Restricted to Registered users only

69Kb
[img]Microsoft Word
66Kb

Abstract

Kekayaan negara Indonesia yang melimpah terkadang dimanfaatkan bagi sebagian penduduk negara lain yang ingin mengambil keuntungan sendiri, contohnya pada bidang sumber daya kelautan dan perikanan yang memiliki potensi yang besar, khususnya pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPP-RI 711). Pencurian hasil perikanan harus ditindak secara tegas, maka dari itu pengawasan perikanan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan harus dimaksimalkan. Tujuan dari penulisan hukum ini yaitu untuk menganalisa kajian normatif tentang bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawas Perikanan dalam hal menghentikan, memeriksa dan menahan kapal perikanan yang diduga/patut diduga melakukan tindak pidana perikanan serta hambatan apa saja yang di alami dalam menjalankan tugasnya. Penulisan ini dibatasi pada empat tinjauan pustaka yaitu tentang Perikanan, Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Pengawas Perikanan serta dikaji menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan dasarnya dan wawancara sebagai bahan pendukung. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pengawasan perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan serta dalam pelaksanaan menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan, Pengawas Perikanan memiliki tiga hal pokok yang harus dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan kapal sebelum pemberangkatan, pada saat keberangkatan dan pemeriksaan pada saat kedatangan. Adapun hambatan yang dihadapi Pengawas Perikanan yaitu kurangnya efek jera yang diberikan kepada pelaku pelanggaran, kurangnya armada untuk berlayar, minimnya jadwal berlayar dan sumber daya manusia yang belum memadai yang merupakan hambatan internal. Sedangkan hambatan eksternal yang dihadapi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya adalah kondisi wilayah dan cuaca serta kurangnya kesadaran negara lain dalam memerangi tindak pidana perikanan. Saran yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini yaitu penambahan sumber daya manusia yang kompeten dibidang perikanan, penambahan armada dan penambahan hari operasi serta meningkatkan kerjasama pada pihak lain yang bertugas pada bidang kelautan dan perikanan. Kata kunci : Pengawas Perikanan, Wilayah Pengelolaan Perikanan, Undang-Undang Perikanan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:61469
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2018 10:44
Last Modified:22 Mar 2018 10:44

Repository Staff Only: item control page