ANALISIS KEDUDUKAN PEKERJA SEBAGAI KREDITOR ATAS UANG PESANGON DALAM PERKARA KEPAILITAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 67/PUU-XI/2013

PUTRA, MUHAMMAD RADITYA and Mahmudah, Siti and Saptono , Hendro (2017) ANALISIS KEDUDUKAN PEKERJA SEBAGAI KREDITOR ATAS UANG PESANGON DALAM PERKARA KEPAILITAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 67/PUU-XI/2013. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
13Kb

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas kedudukan pekerja sebagai kreditor atas uang pesangon dalam perkara kepailitan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijatuhkan, dengan adanya gugatan judicial review untuk menguji pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dengan telah dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seharusnya menjadi keuntungan bagi pekerja, dikarenakan kedudukannya sebagai kreditor dilindungi dan didahulukan untuk dibayarkan dalam hal terjadi kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pekerja sebagai kreditor atas uang pesangon berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XI/2013. dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XI/2013 terhadap kedudukan pekerja sebagai kreditor atas uang pesangon oleh kurator swasta dan Balai Harta Peninggalan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Untuk melengkapi data yang dikumpulkan, penelitian ini juga melakukan wawancara pada narasumber yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam Undang-Undang Kepailitan, kedudukan pekerja sebagai kreditor atas uang pesangon adalah sebagai kreditor konkuren. Yang mana dalam pembayarannya, dibayarkan setelah kreditor separatis, dan kreditor preferen umum. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XI/2013, kedudukan pekerja atas uang pesangon berada pada urutan ketiga, setelah pembayaran dilakukan pada upah yang terutang dan kreditor separatis. Dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh kurator swasta, Putusan Mahkamah Konstitusi hanya dilaksanakan sebagian, yaitu mendahulukan pada pembayaran upah yang terutang dan dijadikan satu tagihan dengan hak-hak lain dari pekerja. Sedangkan Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, akan meminta pendapat pada Dinas Tenaga Kerja mengenai upah dan hak-hak pekerja yang harus dibayarkan, dan pada akhirnya akan dibagi berdasarkan azas pari passu pro rata parte. Kata Kunci: Kepailitan, Kreditor, Pekerja, Uang Pesangon, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60327
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Jan 2018 10:49
Last Modified:31 Jan 2018 10:49

Repository Staff Only: item control page