PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF (LAKU PANDAI) (STUDI PT.BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk.)

PURBA, KENNY and Budiharto, Budiharto and Njatriani , Rinitami (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF (LAKU PANDAI) (STUDI PT.BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk.). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
12Kb

Abstract

ABSTRAK Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.03/2014 sebagai salah satu branchless banking model di Indonesia. Laku Pandai merupakan suatu kegiatan yang menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Permasalahan yang penulis angkat pada penelitian hukum ini adalah tentang perlindungan hukum atas resiko-resiko yang didapat nasabah pada program laku pandai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.03/2014, selain itu penulis juga membahas bagaimana penerapan Branchless Banking yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Untuk melengkapi data yang dikumpulkan, penelitian ini juga melakukan wawancara pada narasumber yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukan pada penerapannya, setiap lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Laku Pandai diselenggarakan melalui agen yang bertindak untuk mewakili bank dalam kegiatannya. Agen melakukan kegiatan yang terkait dengan beberapa produk bank yang berlaku pada ketentuan Laku Pandai, antara lain Tabungan Basic Saving Account, kredit mikro dan produk bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku .Di Bank BRI, agen tersebut diawasi secara langsung, yaitu dengan adanya kunjungan pengawas yang dilakukan secara teratur ke tempat usaha agen BRI, dimana hal ini diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan terhadap pelanggaran agen BRI. Saran yang dapat diberikan adalah perlu dibentuknya ketentuan atau pedoman yang mengatur kepastian mengenai bentuk ganti rugi, kompensasi, pembebasan biaya penyelesaian sengketa, dan/atau bentuk pertanggungjawaban lain yang diberikan oleh setiap penyelenggara Laku Pandai kepada nasabah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Laku Pandai, Nasabah, Keuangan Inklusif

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60311
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Jan 2018 09:21
Last Modified:31 Jan 2018 09:21

Repository Staff Only: item control page