ANDIANI, ADISTI PRITA and Santoso , Budi and Saptono, Hendro (2017) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DEBITOR PADA KEPAILITAN PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER(Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Smg Tahun 2017). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Microsoft Word 12Kb |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Debitor Pada Kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer (Putusan PN Semarang Nomor 11/Pdt.Sus/Pailit/2017/Pn Niaga Smg Tahun 2017). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.Salah satu kasus kepailitan adalah kasus kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer yang bersama putusan pailitnya ditunjuk pula seorang kurator.Sejak putusan pailit tersebut diucapkan maka debitor kehilangan hak untuk mengurus hartanya.Hak tersebut beralih kepada kurator sehingga kurator bertanggungjawab atas harta pailit tersebut.Permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini meliputi bagaimanakah tugas dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor serta kapankah tugas dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor dimulai dan berakhir. Penelitian ini memakai metode pendekatan hukum normatif.Metode ini merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.Dengan metode ini, dapat diketahui tugas dan tanggung jawab kurator dalam melaksanakan tugas pemberesan dan pengurusan harta pailit debitor sesuai peraturan yang berlaku.Hasil penelitian disajikan dengan bahasa biasa dan bukan dengan bahasa teknis angka-angka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kurator memiliki tugas utama yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor. . Pada kasus pailitmya PT. Perindustrian Njonja Meneer, kurator telah melaksanakan beberapa tugasnya yaitu melakukan sita terhadap aset-aset PT. Perindustrian Njonja Meneer kemudian melakukan lelang secara daring serta melakukan pencocokan utang.Kendala yang dihadapi adalah sedikitnya kreditor yang telah melapor kepada kurator. Tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor dimulai setelah hakim membacakan putusan pailit. Dalam kasus kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer, tugas kurator mulai dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2017 setelah hakim membacakan putusan pailit dan tugasnya berakhir setelah kurator membuat laporan pertanggung jawaban. Kata Kunci : Pailit, Kurator
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 60303 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 31 Jan 2018 08:17 |
Last Modified: | 31 Jan 2018 08:17 |
Repository Staff Only: item control page