ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCABUTAN IZIN KEGIATAN USAHA BAGI PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (STUDI PADA PT. ASURANSI RAYA)

PRADIPTA, AUDI DANANG and Saptono, Hendro and NJATRIJANI, RINITAMI (2017) ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCABUTAN IZIN KEGIATAN USAHA BAGI PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (STUDI PADA PT. ASURANSI RAYA). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
13Kb

Abstract

Penelitian ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pencabutan izin kegiatan usaha bagi pelaku usaha jasa keuangan. Dalam penulisan ini yang akan dibahas lebih spesifik adalah pelaku usaha di bidang asuransi. Peran Otoritas Jasa Keuangan sangat penting dalam hal ini. Otoritas Jasa Keuangan sudah membuat regulasi-regulasi yang memiliki keterkaitan dengan hal ini. Peran Otoritas Jasa Keuangan bukan hanya sebagai pengawas, melainkan juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pada perusahaan asuransi terkait, bahkan tetap memiliki peran setelah memberikan sanksi. Peran Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri sudah memiliki pengaturan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pencabutan izin kegiatan perusahaan asuransi menimbulkan dampak terhadap hak para tertanggung, dalam pemenuhan hak tersebut, tercakup juga aspek perlindungan konsumen sebagaimana didasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki peran khusus dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen perusahaan asuransi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Untuk melengkapi data yang dikumpulkan, penelitian ini juga melakukan wawancara pada narasumber yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan sangat vital dalam kasus ini. Selain sebagai regulator yang harus menerapkan prosedur yang sudah dibuat sendiri dalam hal pengenaan sanksi. Otoritas Jasa Keuangan juga harus mengawasi bahwa prosedur perlindungan konsumen tetap berjalan setelah izin kegiatan usaha dicabut. Karena dengan dicabutnya izin usaha bukan berarti hak tertanggung hilang. Setelah izin kegiatan usaha dicabut, maka Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan terkait untuk membentuk tim likuidasi, atau akan dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian sanksi sudah maksimal dan tepat, karena sesuai dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam pemberian perlindungan konsumen masih belum maksimal karena masih belum menerapkan regulasi yang sudah dibuat. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi, Perlindungan Konsumen.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60301
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Jan 2018 07:45
Last Modified:31 Jan 2018 07:45

Repository Staff Only: item control page