“KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EUTHANASIA DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.”

James Marihot Panggabean,S.H., Mariho (2013) “KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EUTHANASIA DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.”. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Rich Text (RTF)
100Kb

Abstract

Abstrak Pada saat ini dunia hukum dan kedokteran serius menghadapi masalah dalam bidang kesehatan yang cukup sulit ditinjau dari sudut etika, moral dan hukum. Masalah yang dimaksud salah satunya adalah mengenai Euthanasia. Euthanasia yang berasal dari bahasa Yunani “Euthanatos” Eu yang artinya baik dan thanatos artinya mati atau dalam bahasa Inggris juga disebut dengan istilah “mercy killing Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, bahan hukum tertier maka teknik pengumpulan data yang diigunakan adalah studi kepustakaan dan dokumenter dari data skunder yang telah dianalisis. Dalam pembahasan penulis menemukan permasalahan dalam formulasi pengaturan euthanasia saat ini di Indonesia yang belum secara jelas mengatur mengenai hal demikian. Di samping itu penulis dalam melakukan penelitian dalam membahas bagaimana formulasi pengaturan euthanasia di masa depan dengan melihat dari Konsep KUHP 2012 dan KUHP Belanda, Inggris dan Norwegia menemukan suatu perbandingan yang cukup menarik dan dapat dibawa untuk menjadi bahan masukan dalam pengaturan mengenai euthanasia di masa depan untuk Indonesia sendiri. Dari hasil penelitian yang diperoleh kesimpulan bahwa hukum pidana yang digunakan saat ini dalam upaya penanggulangan tindak pidana euthanasia di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) namun mengandung beberapa kelemahan pada substansi pengaturannya yaitu mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan pasien. Penulis secara singkat menyatakan bahwa Indonesia sampai saat ini belum mengatur secara jelas megenai kualitas tertentu atau subjek hukum yang melakukan euthanasia sehingga ketika terjadinya kasus euthanasia yang terjadi saat ini dokter akan dikenai mengenai pasal pembunuhan. Prospek pengaturan euthanasia kedepannya dengan melihat perbandingan dengan berbagai negara alangkah baiknya memposisikan awal jika menolak maka dimasukkannya pula euthanasia pasif merupakan suatu perbuatan pidana. Penulis memberikan masukan dalam penilitian ini ialah alangkah baiknya adanya pengaturan yang secara jelas mengenai euthanasia aktif dan pasif tersebut di Indonesia di masa mendatang. Kata kunci: Euthanasia, Kebijakan formulasi, Hukum Pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57616
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Oct 2017 08:51
Last Modified:23 Oct 2017 08:51

Repository Staff Only: item control page