POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP FOLKLOR DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Auria Patria Dilaga, S.H. 11010113410039, Patria (2015) POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP FOLKLOR DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
17Kb

Abstract

Abstrak Folklor adalah tradisi kolektif sebuah bangsa yang disebarkan dalam bentuk lisan maupun gerak isyarat, sehingga tetap berkesinambungan dari generasi ke generasi. Folklor dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk sebagai karya yang tidak diketahui pemiliknya dan harus dilindungi keberadaanya supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Folklor menyimpan fakta ekonomi dan fakta sosial sehingga hal tersebut yang mendatangkan keuntungan bagi pihak yang melakukan komersialisasi. Dengan kajian politik hukum perlindungan terhadap folklor dengan perspektif otonomi daerah diharapkan dapat terwujud perlindungan yang ideal. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Mengapa folklor perlu dilindungi dalam perspektif otonomi daerah dan bagaimana politik hukum perlindungan folklor dalam perpsektif otonomi daerah. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dengan jelas yang menjadi rumusan permasalahannya. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa folklor perlu dilindungi karena merupakan bagian dari kekayaan negara Republik Indonesia, folklor merupakan nilai-nilai luhur cerminan dari masyarakat atau komunitas tertentu dan sifatnya yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi. Folklor perlu dilindungi dalam perspektif otonomi daerah karena folklor merupakan karya yang lahir dan berkembang serta dilestarikan di daerah masing-masing, sehingga perlindungan melalui daerah merupakan cara yang ideal untuk melakukan perlindungan terhadap folklor. Politik hukum perlindungan folklor dalam perspektif otonomi daerah adalah dengan dibuat kebijakan teknis pelaksanaan hingga tingkat peraturan daerah untuk kepentingan perlindungan folklor, salah satunya dengan kebijakan menginventarisasi, melindungi dan mengamankan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan folklor perlu dilindungi dengan perspektif otonomi daerah karena daerah merupakan tempat folklor lahir, berkembang dan lestari sehingga melalui otonomi daerah, perlindungan terhadap folklor dapat tercapai. Politik hukum perlindungan folklor dengan perpektif otonomi daerah dicapai dengan dibentuknya regulasi berkaitan untuk perlindungan folklor. Kata Kunci: Politik hukum, Perlindungan Folklor, Perspektif Otonomi Daerah.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57255
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 15:39
Last Modified:13 Oct 2017 15:39

Repository Staff Only: item control page