KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET

Yuyun Dwi Umniyati 11010113410038, Y.D (2016) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
23Kb
[img]Microsoft Word
71Kb

Abstract

ABSTRAK Di Indonesia untuk kasus cyberfraud belum maksimal dalam kebijakan hukum pidananya terutama dalam menjerat pelaku kejahatan karena masih lemahnya peraturan hukumnya sekalipun telah direvisi khususnya UU No.11 Tahun 2008 dirasa masih kurang melindungi pelaku kejahatan penipuan melalui media internet juga terbatas pada alat/sarana di pihak penyidik dan penyelidik terutama di kepolisian dimana untuk proses lebih lanjut untuk kasus cybercrime baru bisa ditangani di tingkat kapolda dan kapolri. Padahal masyarakat kita kini sebagian sudah bergeser menjadi masyarakat maya yang aktvitas publik maupun privatnya dilakukan di dunia maya. Akibatnya berbagai masalah pun muncul terkait pelanggaran dan kejahatan di dunia maya. Walaupun sudah ada aturannya, namun masih memiliki kelemahan karena semakin berkembangnya tindak kejahatan yang terjadi. Dari uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis membuat judul penulisan proposal tesis “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Penipuan Melalui Media Internet”. Metode yang digunakan oleh penulis dalam membuat tesis ini adalah metode pendekatan yuridis empiris atau biasa disebut sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. sedangkan didalam yuridis empiris ruang lingkup penelitian ini yaitu melakukan studi hukum dalam fenomena-fenomena yang mana mempersoalkan bekerja hukum atau implementasi dari produk perundang-undangan. Menurut hasil penelitian penulis, Kebijakan hukum pidana dalam melindungi khususnya tindak pidana kejahatan penipuan melalui media internet kurang melindungi baik di dalam KUHP maupun diluar KUHP, dalam hal ini UU No 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi 27 Oktober 2016. Karena kejahatan penipuan melalui media internet bukan saja kejahatan nasional tetapi kejahatan internasional dan dampaknya bukan satu aspek saja tetapi bermacam-macam aspek. Oleh karena itu diperlukan salah satunya dengan langkah kebijakan hukum pidana selain langkah kebijakan non hukum pidana, dimana menggunakan kebijakan hukum pidana yakni dibutuhkan pendekatan integral keterpaduan secara menyeluruh untuk menanggulangi, menyelesaikan perkara cyberfraud di Indonesia. Disamping itu untuk mengatasi kesulitan penegak hukum dalam menjerat para pelaku kejahatan diperlukan penafsiran ekstensif untuk mengisi kekosongan hukum.Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Penipuan Melalui Internet penulis simpulkan bahwa diperlukan aturan tersendiri mengenai penipuan melalui media internet (cyberfraud) ke dalam aturan tersendiri atau dimasukkan dalam pasal dimana di dalam undang-undang no 11 tahun 2008 tidak ada padahal kejahatan penipuan melalui media internet semakin berkembang dan modus juga cara semakin canggih, disamping itu ada pembatas antara yang diperbolehkan menggunakan penafsiran ekstensif&larangan analogi. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Penipuan Melalui Media Internet

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57150
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 14:10
Last Modified:12 Oct 2017 14:10

Repository Staff Only: item control page