TANGGUNG JAWAB DIREKSI KAITANNYA DENGAN ASAS BUSINESS JUDGEMENT RULE MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

DANIEL , HENDRAWAN (2015) TANGGUNG JAWAB DIREKSI KAITANNYA DENGAN ASAS BUSINESS JUDGEMENT RULE MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
53Kb

Abstract

Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini yang menjadi sumber pembeda dari perseroan terbatas dibandingkan badan usaha lain yang tidak berbadan hukum. Perseroan Terbatas semakin lama semakin digemari oleh pengusaha karena sifatnya yang merupakan kumpulan modal di mana kumpulan modal ini memiliki tanggung jawab yang terbatas dari setiap modal yang disetorkan. Perseroan terbatas memiliki tiga organ yaitu rapat umum pemegang saham, komisaris dan direksi. Setiap dari organ perseroan terbatas ini memiliki kewenangan yang berbeda-beda di mana kewenangannya tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan diatur secara lebih khusus dalam anggaran dasar perseroan terbatas itu sendiri. Permasalahan kemudian timbul di mana dalam pelaksanaan kewenangan sehari-hari dapat menimbulkan maslah hukum. Di sini kita lihat adalah direksi karena direksi yang mengurusi masalah perseroan terbatas setiap harinya dan bertindak untuk mewakili perseroan terbatas keluar. Masalah yang timbul adalah mengenai tanggung jawab dan akibat direksi dikaitkan dengan prinsip business judgement rule. Peneliti juga menbandingkan pelaksanaan business judgement rule di Indonesia dengan Singapura. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pasal- pasal dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berikatan dengan tanggung jawab dan akibat hukum direksi dalam pelaksanaan kewenangannya sehari-hari yang dikaitkan dengan prinsip business judgement rule dan juga melihat literatur mengenai perbandingan hukum pelaksanaan prinsip business judgment rule di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa direksi memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kewenangannya di dalam perseroan terbatas. Prinsip Business Judgement Rule dapat melindungi direksi dari kerugian persahaan yang dapat mengakibatkan direksi kehilangan sebagian maupun seluruh harta pribadinya apabila direksi bertindak di luar kewenangannya sebagai direksi. Perbandingan pemberlakuan prinsip business judgement rule di sIngapura dan Indonesia adalah Singapura tidak memiliki pengaturan rinci mengenai prinsip business judgement rule dan lebih mengatur pada bona fide pada direksi, berbeda dengan Indonesia yang mengatur prinsip business judgement rule ini dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung jawab direksi, perseroan terbatas, Business Judgement Rule
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57141
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 13:52
Last Modified:12 Oct 2017 13:52

Repository Staff Only: item control page