PERMAAFAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SISTEM PENEGAKAN HUKUM) DI INDONESIA

Tia Ludiana, S.H, TL (2015) PERMAAFAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SISTEM PENEGAKAN HUKUM) DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
23Kb

Abstract

ABSTRAK Sistem pemidanaan dalam KUHP mensyaratkan bahwa pidana akan dijatuhkan apabila terpenuhi syarat : Perbuatan dan kesalahan. Dengan hanya bertumpu pada dua syarat tersebut, maka pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku sehingga mengakibatkan banyaknya kasus-kasus yang sifatnya ringan dibawa ke ranah pengadilan. Di beberapa negara, dalam keadaan yang demikian, hakim bisa untuk tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah judicial pardon/rechterlijk pardon/dispensa de pena, maka dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan dimasukkannya ide keseimbangan maka terdapat konsep permaafan hakim/rechterlijk pardon, jadi hakim mempunyai kewenangan untuk memberi maaf meskipun dalam putusannya terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Rumusan masalah terkait dengan penulisn tesis ini adalah kebijakan permaafan hakim saat ini, permaafan hakim dalam prakter peradilan pidana saat ini dan kebijakan formulasi permaafan hakim di masa yang akan datang. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis-komparatif. Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa dalam KUHP, permaafan hakim terlihat secara implisit dalam ketentuan alasan penghapus pidana yang diatur Pasal 44-51 KUHP, sedangkan di luar KUHP, permaafan hakim secara implisit terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat (1): “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, hal tersebut memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak sekaku itu, ada peraturan mengenai hakim wajib memberikan keadilan dalam menegakkan hukum. Ada beberapa putusan yang mengandung nilai-nilai permaafan hakim, seperti dalam kasus Ny. Ellya Dado. Permaafan hakim yang masih sebatas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka dalam perbandingannya dengan permaafan hakim dalam hukum positif negara Belanda, Portugal dan Yunani, sehingga diharapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana segera dirampungkan. Kata Kunci : Permaafan Hakim, Sistem Peradilan Pidana, Pembaharuan Hukum Pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57042
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 15:44
Last Modified:13 Oct 2017 15:44

Repository Staff Only: item control page