FORMULASI KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN OBJEK KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

RUSLI, TAMI (2015) FORMULASI KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN OBJEK KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKEADILAN DI INDONESIA. PhD thesis, Diponegoro University.

[img]PDF - Published Version
135Kb
[img]PDF - Published Version
130Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

130Kb

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Keberadaan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan merupakan pendukung kegiatan perekonomian melalui pengerahan sumber pembiayaan. Sejalan dengan itu, sejak tahun 1988 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk lebih memperkuat sistem lembaga keuangan nasional melalui pengembangan dan perluasan berbagai jenis lembaga keuangan, berupa Kepres No. 61 tahun 1988 dan diperbarui dengan Perpres 9/2009 yang mengatur tentang lembaga pembiayaan. Salah satu lembaga pembiayaan yang dimaksud adalah lembaga pembiayaan konsumen yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan barang dengan melakukan hubungan hukum berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini di fokuskan pada: Bagaimana perkembangan konsep perjanjian pembiayaan konsumen yang ada dalam masyarakat saat ini?, mengapa perlindungan konsumen yang terdapat di dalam perjanjian pembiayaan konsumen saat ini belum memberikan rasa keadilan?, dan bagaimana konsep ideal perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang berkeadilan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/ doctrinal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif/perundang-undangan, konseptual, sejarah hukum, filosofis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perkembangan perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia bermula dari berkembangnya perjanjian kredit sewa beli. Kemudian dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 jo Peraturan Presiden Nomor. 9 Tahun 2009 yang mengatur tentang lembaga pembiayaan dari lembaga ini berkembang perjanjian pembiayaan konsumen berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perlindungan Konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam praktiknya belum memberikan keadilan menurut hukum khususnya konsumen. Hal itu disebabkan oleh klausula yang ada dalam perjanjian seperti klausul jatuh tempo, denda, percepatan pembayaran, kewajiban membayar sekaligus, asuransi, pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan pengakhiran perjanjian dengan pelepasan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Ketidakadilan tersebut lebih dimungkinkan lagi dengan adanya posisi perusahaan pembiayaan yang lebih kuat, dibandingkan dengan posisi konsumen yang memerlukan barang. Konsep ideal terhadap perkembangan perlindungan konsumen dalam pejanjian pembiayaan konsumen yang berkeadilan hendaknya mengacu pada asas-asas hukum dalam perjanjian. Hal ini untuk menjamin perlindungan konsumen bahwa konsumen memahami kewajiban-kewajibannya, sehingga di kemudian hari tidak timbul sengketa. Studi ini merekomendasikan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah perjanjian baku yang memuat klausul-klausul yang belum proporsional antara hak dan kewajiban para pihak, maka pemerintah melalui lembaga otoritas jasa keuangan perlu melakukan pengawasan terhadap klausul perjanjian.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:56931
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 10:46
Last Modified:21 Aug 2018 13:54

Repository Staff Only: item control page