REDESAIN GEDUNG PT. TASPEN (PERSERO) CAB.TERNATE TAHUN ANGGARAN 2011

Oktarini, Maya Dwi (2011) REDESAIN GEDUNG PT. TASPEN (PERSERO) CAB.TERNATE TAHUN ANGGARAN 2011. Undergraduate thesis, Diploma in Architecture Design.

[img]
Preview
PDF
112Kb
[img]
Preview
PDF
122Kb

Abstract

PERENCANA ( PEMBUAT DESAIN ) 1.Biro Perencana Teknis Pembangunan yang telah terdaftar dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM ) yamg telah disusun oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dalam hal ini adalah PT. GATRA UPANYASA RIPTA, Jl. Kendeng Barat No. 38, Semarang. 2.Perencana berkewajiban pula mengadakan pengawasan berkala dalam bidang arsitektur dan struktur. 3.Perencana tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapatkan ijin secara tertulis dari Pimpinan Proyek / Pengelola Proyek 4.Bilamana perencana menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan atau menyimpang dari bestek/RKS supaya memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Proyek/Pengelola Proyek. 5.Perencana terikat UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 2000 dan PP yang berlaku. 6.Konsultan Perencana diwajibkan membuat buku pedoman perawatan gedung proyek ini (disampaikan kepada Pimpro).

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Diploma in Architecture
Faculty of Engineering > Diploma in Architecture
ID Code:32500
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jan 2012 11:14
Last Modified:19 Jan 2012 11:14

Repository Staff Only: item control page