KAJIAN KOMPENSASI AIR BAKU UNTUK AIR BERSIH DARI PEMERINTAH KOTA CIREBON KE PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

SUMARMAN, SUMARMAN (2006) KAJIAN KOMPENSASI AIR BAKU UNTUK AIR BERSIH DARI PEMERINTAH KOTA CIREBON KE PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3130Kb

Abstract

Kebutuhan air baku air bersih dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas untuk kebutuhan infrastruktur perkotaan sangat dibutuhkan keberadaannya yang sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan kota. Saat ini Pemerintah Kota Cirebon dengan penyelenggara penyediaan air bersih oleh PDAM Kota Cirebon sangat bergantung sekali dengan pasokan air baku untuk air bersih dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, dimana Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki sumber air baku air bersih yang memenuhi syarat dari segi kualitas. Akibat ketergantunagan air baku dari daerah lain serta berlakunya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki sumberdaya tersebut mempunyai kewenangan untuk mengupayakan menjadi sumber PAD. Sistimnya dapat dikerjasamakan dengan daerah yang ingin memanfaatkan sumber air baku, bentuknya dalam penetapan besaran dana/biaya kompensasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Besarnya biaya kompensasi yang dibayarkan Kota Cirebon ke Kabupaten Kuningan harus reasonable, untuk mendapatkan nilai besaran dana/biaya kompensasi berdasarkan alternatif formula regresi dan alternatif perubahan formula yang ada dalam perjanjian kerja sama No. 44 tahun 2004 tentang pemanfaatn air dari sumber mata air Cipaniis dengan mempertimbangkan kinerja menejemen pengelolaan air bersih oleh PDAM Kota Cirebon. Berdasarkan hasil analisis perhitungan kedua formula yang didapat, besarnya dana/biaya kompensasi yang dibayarkan Pemerintah Kota Cirebon ke Pemerintah Kabupaten Kuningan diambil yang paling rendah (kecil), dana yang diterima oleh Kabupaten Kuningan penggunaanya melalui pembagian porsi, untuk pembangunan daerah sebesar 62,5 %, untuk rehabilitasi catchment area sebesar 30 % dan untuk desa-desa pemilik, disekitar dan pemanfaat sumber mata air Cipaniis sebesar 7,5 %. Perjanjian kerja sama perlu direvisi dengan penambahan pihak propinsi sebagai penengah dan pengawas perjanjian pemanfaatan sumber air lintas wilayah. As the population grows very rapidly, the needs of clean, and qualified water in the huge quantity is completely urgent and important. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) of Cirebon is absolutely depend on the water supply from Kuningan Regency for Cirebon does not have the qualified clean water resources. Under the legislation, No. 32 of 2004 (about the local autonomy), and the legislation, No. 7 of 2004 (about water resources), the local government which possesses the water resources has the authority to use it for the local income or revenue. They could make an MoU with other local government that need the water resources, based on the proper compensation. Which is, the compensation paid by Cirebon to Kuningan should be reasonable, based on the MoU of 2004 , between Kuningan and Cirebon. According to the accounting system of both formula (the MoU of 2004), the compensation paid by Cirebon to Kuningan is taken from the lowest payment. This compensation used by Kuningan is in accordance with the proposition ; 62.5 % for the local development; 30 % for the water resources area – development, and for the villages nearby; 7.5 % for the Cipaniis water-resources.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Civil Engineering
ID Code:15911
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jul 2010 08:15
Last Modified:07 Jul 2010 08:15

Repository Staff Only: item control page