ALAT BUKTI SAKSI DALAM PRAKTEK PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG

Adjianto, Yudi (2010) ALAT BUKTI SAKSI DALAM PRAKTEK PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum.

[img]Microsoft Word
24Kb
[img]Microsoft Word
24Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Alat bukti saksi diatur dalam Pasal 168-172 HIR, Pasal 306-309 RBg, dan Pasal 1895, 1902-1908 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 171 HIR (Pasal 308 ayat (2) RBg) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1907. Saksi-saksi yang diajukan itu adalah mereka yang melihat, mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang menjadi persoalan dan saksi-saksi yang pada waktu perbuatan hukum itu dilakukan, sengaja telah diminta untuk menyaksikan perbuatan hukum tersebut. Kesaksian itu harus diberikan secara lisan dan pribadi di persidangan, diberitahukan sendiri dan tidak diwakilkan, serta tidak dilakukan secara tertulis. Tetapi ada suatu pertanyaan yang timbul “bagaimanakah jika saksi itu dalam keadaan cacad atau keadaan badannya tidak memungkinkan untuk datang menghadap dimuka persidangan”. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian dan penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: mengetahui orang yang dapat menjadi saksi dalam praktek pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, mengetahui kewajiban saksi dalam praktek pemeriksaan persidangan perkara perdata di pengadilan negeri semarang, mengetahui pemeriksaan saksi dalam praktek pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, mengetahui faktorfaktor yang menjadi penghambat pelaksanaan praktek pemeriksaan alat bukti saksi di Pengadilan Negeri Semarang dalam persidangan dan cara mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis di dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif– analitis, sehingga metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Sedangkan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yaitu, orang yang dapat dijadikan saksi yaitu, setiap orang yang bukan pihak berperkara dimana ia melihat, mendengar dan mengalami peristiwa itu. Dalam pemeriksaan perkara perdata, saksi mempunyai kewajiban yaitu: saksi wajib datang di Pengadilan, saksi harus bersumpah/ berjanji dan saksi harus memberikan keterangan. Tata cara pemeriksaan saksi yaitu, bahwa saksi datang pada hari dan tanggal yang telah ditentukan, dipanggil satu persatu masuk keruang sidang, setelah itu majelis hakim menanyakan identitas saksi yang meliputi, nama lengkap, umur, alamat, pekerjaan, dan agama. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis terhadap advokat/pengacara sebagai responden dan di Pengadilan Negeri Semarang bahwasanya adanya hambatan-hambatan pelaksanaan alat bukti saksi dalam praktek pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, maka untuk itulah hambatan-hambatan tersebut harus diselesaikan dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Saksi, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Semarang

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:10902
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 May 2010 10:48
Last Modified:19 May 2010 11:12

Repository Staff Only: item control page