KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PINJAMAN LUNAK PADA PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I SEMARANG

Haptanty, Nurhayu Tri (2007) KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PINJAMAN LUNAK PADA PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Seiring dengan perkembangan perekonomian nasional, pemerintah dituntut untuk mewujudkan keseimbangan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Sedemikian pentingnya masalah pemerataan pembangunan dan hasilnya hingga perhatian pemerintah maupun masyarakat pada umumnya banyak sekali tercurah pada peningkatan pemberdayaan usaha kecil. Pemerintah kemudian mngeluarkan kebijakan untuk menyisihkan laba BUMN yang kemudian disalurkan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dalam bentuk kredit pinjaman lunak. Masalah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman lunak adalah kredit macet. Oleh karena itu, BUMN terkait harus segera menyelesaikan masalah kredit macet tersebut agar penyaluran bantuan kredit pinjaman lunak kepada masyarakat tidak terhambat. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman lunak pada PT (Persero) Angkasa Pura I Semarang dan untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit pinjaman lunak pada PT (Persero) Angkasa Pura I Semarang. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis dan analisanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran kredit pinjaman lunak untuk usaha kecil dan koperasi pada PT (Persero) Angkasa Pura I Semarang mengacu pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep. 236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor: Kep. 60/HK.10.10/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Usaha kecil dan Koperasi di Lingkungan PT. (Persero ) Angkasa Pura I. Bahwa dalam hal terjadi kredit macet maka PT. (Persero) Angkasa Pura I Semarang akan menyelesaikannya secara damai yakni dengan memberikan keringanan kepada mitra binaan untuk membayar angsuran setiap bulan sesuai kemampuannya dan atau menjual agunan di bawah tangan. Namun apabila mitra binaan tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya melunasi pinjaman, maka PT. (Persero) Angkasa Pura I Semarang mempunyai kewenangan untuk meminta bantuan kepada Kejaksaaan. Bentuk kerjasama dengan pihak Kejaksaaan adalah berupa surat panggilan dari Kejaksaan kepada mitra binaan. Tujuan dari surat panggilan tersebut hanyalah sebuah shock terapi agar mitra binaan memenuhi kewajibannya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman lunak pada PT. (Persero) Angkasa Pura I Semarang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengikat para pihak yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian kredit macet pada PT. (Persero) Angkasa Pura I Semarang lebih cenderung ke arah penyelesaian secara damai atau musyawarah. kata kunci : perjanjian kredit pinjaman lunak, penyelesaian kredit macet

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9828
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Apr 2010 11:22
Last Modified:30 Apr 2010 11:22

Repository Staff Only: item control page