PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Wulandari, Anita (2007) PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
22Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

ANITA WULANDARI – NIM B2A 003029, Hukum Perdata Murni, 2007. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Pembagian Harta Kekayaan Akibat Perceraian Dalam Perkawinan Campuran. Perkawinan berbeda kewarganegaraan atau biasa disebut perkawinan campuran sudah sedemikian banyak terjadi di Indonesia, dan sebagai catatan perkawinan campuran sebagian besar dilakukan oleh wanita Warga Negara Indonesia. Berdasarkan hasil survey on line yang dilakukan Indonesian Mixed Couple Club (Indo MC), yaitu suatu organisasi yang para anggotanya adalah istri-istri yang menikah dengan suami yang berbeda kewarganegaraan, pada tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19 persen adalah perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Di lain pihak, Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta mencatat 878 pernikahan selama tahun 2002-2004 dan 94,4 persen adalah wanita WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Pada umumnya sebuah keluarga menginginkan keluarga yang kekal dan bahagia. Harapan tersebut memang menjadi tujuan utama dalam sebuah keluarga. Namun dalam kenyataannya, perjalanan sebuah keluarga tidak selalu mulus, ada kemungkinan timbul penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan oleh setiap pasangan. Sering terjadi benturan-benturan kepentingan yang disebabkan perbedaan kebudayaan, kebiasaan dan tingkah laku suami-istri. Hal ini terbukti dari banyaknya perceraian yang terjadi. Seperti halnya perceraian pada perkawinan biasa, perceraian dalam perkawinan campuran juga menimbulkan akibat hukum, salah satunya terhadap harta bersama. Perkawinan campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan perkawinan antar dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Karena perbedaan kewarganegaraan maka hukum perdata yang berlaku bagi masing-masing pihak juga berlainan, termasuk pengaturan terhadap harta bersama. Penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian bersifat empiris, yang berdasarkan pada kenyataan yang terjadi di masyarakat dikaitkan dengan perundang-undangan, bersumber dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan campuran. Pembagian harta kekayaan perkawinan akibat perceraian dalam perkawinan campuran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan berdasarkan KUHPerdata yaitu langsung dibagi 2 (dua). Hambatan pelaksanaan pembagian harta kekayaan akibat perceraian dalam perkawinan campuran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah apabila ada aset harta kekayaan perkawinan yang berada di luar negeri, karena pada dasarnya apabila gugatan diajukan di Indonesia, maka semua dibagi di Indonesia. Dalam hal ini tergantung Pengadilan Asing mau atau tidak melakukan putusan Pengadilan Indonesia. Dalam perkawinan campuran sebaiknya dibuat perjanjian kawin agar kepastian hukum terhadap harta kekayaan masing-masing pihak lebih terjamin. Kata kunci : Harta Kekayaan Perkawinan, Perceraian, Perkawinan Campuran,

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9716
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 May 2010 13:12
Last Modified:01 May 2010 13:12

Repository Staff Only: item control page