PENGATURAN KEWENANGAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KOTA SEMARANG

Amrullah, Warastra Karebet (2007) PENGATURAN KEWENANGAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
243Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia secara mendasar diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah berlakunya era otonomi daerah, kewenangan Kabupaten/ Kota dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya semakin luas setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan kepada daerah Kota Semarang. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, kewenangan tersebut mengatur pengelolaan pertambangan hanya sampai pada tingkat Provinsi, sehingga perlu pengaturann kewenangan dalam pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan daerah dalam penambangan bahan galian golongan C, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran usaha penambangan bahan galian golongan C. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan wilayah penelitian di Kota Semarang. Penentuan responden di lapangan berdasarkan purposive sampling, dimana responden adalah mereka yang terlibat dalam kewenangan penambangan bahan galian golongan C di Kota Semarang. Data primer dan sekunder diperoleh melalui survey dan studi pustaka. Pengaturan kewenangan penambangan bahan galian golongan C di Kota Semarang, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, namun dalam bidang perijinan, kewenangan tersebut masih menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah dengan masih berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Penambangan Bahan Galian Golongan C Di Propisi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Key word : Pengaturan, Penambangan galian C di Kota Semar

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9527
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Apr 2010 14:27
Last Modified:28 Apr 2010 14:28

Repository Staff Only: item control page