Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di PT. Kimia Farma Semarang

Andriani, Erma Meilani (2007) Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di PT. Kimia Farma Semarang. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan salah satu upaya pelaksanaan perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengatur pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Salah satu ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja menurut Pasal 6 ayat (1) dalam UU No. 3 Tahun 1992 adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dimana untuk Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini perusahaan dapat menyelenggarakannya sesuai dengan ketentuan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih baik daripada Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Khusus Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT. Kimia Farma Semarang melaksanakannya secara mandiri dan lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga kerja. Penelitian skripsi ini mempunyai tujuan tertentu yaitu untuk mengetahui pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di PT. Kimia Farma Semarang berkaitan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptis analitis, dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaannya di PT. Kimia Farma Semarang, yang menyangkut obyek masalah yang diteliti, yaitu mengenai pelaksanaan Jaminan pemeliharaan Kesehatan. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah metode Non Random Purposive Sampling. Metode ini dipilih mengingat luasnya populasi dan adanya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya. Data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran sedemikian rupa mengenai hasil yang diperoleh dalam penelitian, kemudian diuraikan dan dibahas dalam uraian yang tersusun secara sistematis. Berdasarkan penelitian di lapangan diketahui bahwa seluruh pekerja PT. Kimia Farma Semarang diikutsertakan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga kerja No. : PER-01/MEN/1998. Faktor – faktor yang menunjang pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diantaranya yaitu adanya kesadaran dari pengusaha untuk memberikan kesejahteraan di bidang kesehatan bagi karyawannya, adanya kepercayaan yang ingin diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya bahwa PT. Kimia Farma Semarang dapat memberikan fasilitas kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya dan karena PT. Kimia Farma Semarang ingin menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini secara bebas dan mandiri tanpa terikat oleh aturan yang ada pada ketentuan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, PT. Kimia Farma Semarang mengalami beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Diantaranya yaitu adanya ketidaktahuan dari beberapa karyawan mengenai penggantian biaya pengobatan dan perawatan yang hanya akan ditanggung sepenuhnya atau 100% bila dilakukan di rumah sakit rujukan perusahaan. Tetapi biaya akan ditanggung sebesar 75% bila pengobatan dan perawatan dilakukan di rumah sakit yang bukan rujukan dari perusahaan. Faktor penghambat lainnya yaitu adanya penyalahgunaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, misalnya perawatan kecantikan. Upaya yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma Semarang dalam mengatasi faktor penghambat tersebut diantaranya yaitu dengan melakukan sosialisasi dari aturan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Perusahaan juga akan lebih teliti lagi dalam mengecek tagihan perawatan dan pengobatan dari karyawan. Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Selain itu perusahaan juga akan lebih teliti lagi dalam memberikan penggantian biaya untuk setiap tagihan yamg diajukan oleh karyawan. Kata Kunci : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9517
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Apr 2010 13:35
Last Modified:28 Apr 2010 13:35

Repository Staff Only: item control page