KONSTRUKSI KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK

Larasati, Endang (2010) KONSTRUKSI KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK. Forum . (Unpublished)

[img]
Preview
PDF (Social Science) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

126Kb

Abstract

Pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.. Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah penulis untuk mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik. Diketahui lewat penelitian disertasi ini bahwa perubahan-perubahan sosialkultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang menuju ke terjadinya berbagai ragam respons. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan ilmu hukum menuju Responsive Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm. Dari penelitian yang dilakukan di tiga wilayah penelitian diperoleh fakta hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dan Standar Pelayanan Publik yang bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah penelitian yang berbeda.Hukum administrasi negara bidang pelayanan publik diselenggarakan berdasar komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi. Hukum administrasi negara bidang pelayanan publik dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para fihak. Berdasarkan pada analisa diatas, disertasi ini menyarankan perlunya mengatur pelayanan publik dengan suatu regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kontrak Pelayanan untuk kepentingan publik seperti itu amat mendesak untuk segera diwacanakan, dan disimpulkan, sehingga dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil (materiele rechtsbron) dalam mengkonstruksi hukum untuk pelayanan publik. Model kontrak pelayanan secara teoretik dan konseptual mencerminkan adanya hukum yang tidak hanya responsif akan tetapi juga progresif dan demokratik.

Item Type:Article
Subjects:H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Department of Public Administration
ID Code:9485
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Apr 2010 12:17
Last Modified:28 Apr 2010 12:17

Repository Staff Only: item control page