PRAKTIK JUAL TAHUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 UUPA DI KECAMATAN WIROSARI, KABUPATEN GROBOGAN

Sinaga, Lina Deviyanti (2007) PRAKTIK JUAL TAHUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 UUPA DI KECAMATAN WIROSARI, KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
22Kb
[img]Microsoft Word
22Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

ABSTRAKSI Perjanjian jual beli tanah dalam hukum Adat digolongkan menjadi tiga, yaitu : Jual tahunan, Jual gadai, dan Jual lepas. Jual tahunan adalah suatu perbuatan menyerahkan sebidang tanah, untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai atau kontan dengan janji tanpa sesuatu perbuatan hukum lagi, tanah itu akan kembali dengan sendirinya kepada pemilik tanah sesudah berlaku beberapa kali panen atau beberapa tahun, sedangkan dalam Pasal 10 UUPA secara tegas dinyatakan bahwa tanah pertanian pada asasnya wajib dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Maksud dari penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan praktik jual tahunan dihubungkan dengan pasal 10 UUPA, antara lain : Bagaimanakah pelaksanaan transaksi jual tahunan di Kecamatan Wirosari, faktor-faktor apakah yang mendorong diadakannya jual tahunan dan masalah apa yang timbul sebagai akibat jual tahunan tersebut serta bagaimana cara mengatasinya. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 36 orang yang terdiri dari 16 orang perangkat desa dari desa Kalirejo, Dapurno, Tambahrejo dan desa Kropak, 20 warga dari keempat desa tersebut yang pernah melakukan praktek jual tahunan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, di Kecamatan Wirosari, sebagian besar jual tahunan dilakukan secara lisan berdasarkan asas saling percaya. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan jual tahunan adalah: faktor ekonomi, yaitu karena dirasakan ekonominya sangat lemah hingga menyebabkan para petani tidak mampu atau tidak dapat mengerjakan tanahnya itu sendiri; faktor pengetahuan, yaitu karena kurang mengertinya akan tata cara untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hal simpan-pinjam mengenai keuangan yang diberikan Pemerintah, misalnya KUD; faktor pengalaman, yaitu karena kurangnya pengalaman dalam hal pengolahan tanah pertanian sehingga menyebabkan hasil panennya dirasakan kurang mencukupi kebutuhan petani itu sendiri. Mengenai masalah yang timbul sebagai akibat jual tahunan tersebut adalah karena jual tahunan tidak tertulis sehingga hak dan kewajiban penjual dan pembeli tidak dirumuskan secara jelas, karena itu bisa terjadi penjual menjual lagi tanah yang dijual tahunkan; pembayaran tidak dilakukan secara tunai/kontan; masa jabatan kepala desa telah berakhir namun waktu perjanjian jual tahunan belum berakhirsehingga sawah bengkok harus kembali ke desa. Hal-hal tersebut pada umumnya penyelesaiannya dilaksanakan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9372
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Apr 2010 14:46
Last Modified:28 Apr 2010 12:47

Repository Staff Only: item control page