TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRINSIP-PRINSIP SYARIAH BAGI NASABAH BMT (STUDI PADA BMT KI AGENG PANDANARAN)

Mochtar, Galih Pradikta (2007) TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRINSIP-PRINSIP SYARIAH BAGI NASABAH BMT (STUDI PADA BMT KI AGENG PANDANARAN). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
7Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

BMT merupakan salah satu lembaga keuangan mikro, yang bertujuan untuk menjaring sektor masyarakat kalangan menengah ke bawah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip syariah. Dalam kegiatannya, BMT diwajibkan menggunakan prinsip syariah, terutama dalam hubungannya dengan nasabah. Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, seringkali BMT melakukan kesalahan dalam menerapkan prinsip syariah, dan hal ini tentunya merugikan nasabah dari sisi syariah. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip-prinsip syariah yang diterapkan bagi nasabah BMT sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau, apakah konsep perlindungan hukum terhadap prinsip-prinsip syariah bagi nasabah BMT yang ada benar-benar diterapkan, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap prinsip-prinsip syariah tersebut, dan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan penerapan prinsip syariah pada BMT. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi kepustakaan atau literature study dan wawancara. Data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan hasil penelitian Kajian dalam penulisan hukum ini menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut : Konsep perlindungan hukum terhadap prinsip-prinsip syariah bagi nasabah BMT terdapat pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91 / Kep / M.KUKM / IX / 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Dalam penerapannya konsep tersebut belum berlaku efektif dikarenakan konsep tersebut belum digunakan oleh semua BMT termasuk BMT Ki Ageng Pandanaran. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap prinsip-prinsip syariah pada BMT dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah melalui pengawasan dan menentukan halal tidaknya suatu produk, serta Pemerintah (Dinas Koperasi) melalui kewenangan mencabut izin operasional BMT yang terbukti melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah berdasarkan rekomendasi DPS. Permasalahan yang terjadi pada BMT terkait dengan penerapan prinsip syariah adalah permasalahan mengenai kualitas DPS yang tidak benar-benar teruji sehingga kadang terjadi kesalahan penerapan prinsip syariah oleh BMT dalam hubungannya dengan nasabah. Kata Kunci : Perlindungan hukum, prinsip-prinsip syariah, nasabah BMT

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9200
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Apr 2010 10:01
Last Modified:26 Apr 2010 10:01

Repository Staff Only: item control page