TINDAKAN PERUM PEGADAIAN TERHADAP PALSUNYA BENDA JAMINAN GADAI BERUPA EMAS

Wibowo, Adi and Kusbiandono, A and Turisno, Bambang Eko (2008) TINDAKAN PERUM PEGADAIAN TERHADAP PALSUNYA BENDA JAMINAN GADAI BERUPA EMAS. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
10Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Gadai adalah hak kebendaan atas benda milik orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan penyerahan bezit atas benda tertentu dengan tujuan pengambilan pelunasan hutang dari pendapatan penjualan benda tersebut terlebih dahulu dari kreditur lainnya. Jaminan merupakan unsur yang penting dalam rangka pemberian kredit oleh Pegadaian kepada para nasabahnya/debitur yang memerlukan pinjaman. Adanya jaminan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi modal atau kreditur bahwa uang yang dipinjam debitur, suatu saat akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Penelitian yang berjudul tindakan Perum Pegadaian terhadap benda jaminan gadai yang ternyata palsu ini, dilakukan pada Perum Pegadaian Cabang Perum Pegadaian Semarang dengan subyek penelitian meliputi Manager Cabang Perum Pegadaian Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian di lapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau dari sumber pertama, yaitu pendapat dari pejabat Perum Pegadaian, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menyusun data secara sistematis dari hasil penelitian atas dasar ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial lainnya tanpa adanya perhitungan statistik, yang kemudian ditulis dalam bentuk penulisan hukum. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa dalam proses gadai apabila terdapat kasus benda jaminan gadai yang ternyata palsu,. maka pihak Perum Pegadaian tetap dapat mengambil pelunasan piutangnya terlebih dahulu, walaupun benda yang dijaminkan ternyata palsu. Perum Pegadaian tetap mempunyai hak jaminan kebendaan, meskipun benda yang dijaminkan palsu. Mengenai kerugian yang diderita Perum Pegadaian, pihak nasabah harus mengganti kerugian tersebut, jika tidak bisa melunasinya, maka dilakukan sita harta kekayaan untuk menutup utang debitur yang bersangkutan. Mengenai perjanjian pokok (hutang piutangnya) masih berlaku, sedangkan perjanjian jaminannya hapus seiring dengan palsunya benda yang dijaminkan. Perjanjian pokok inilah yang menyebabkan pihak debitur harus memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap kreditur. Mengenai penyelesaian kasus palsunya benda jaminan gadai. antara ke dua belah pihak, dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat (negosiasi). Isi dari negosiasi tersebut yaitu, membicarakan keinginan kedua belah pihak mengenai jalan yang ditempuh dalam penyelesaian kasus benda jaminan palsu tersebut. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci : Palsu, Jaminan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9037
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Apr 2010 11:35
Last Modified:22 Apr 2010 11:35

Repository Staff Only: item control page