PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO DITINJAU DARI HUKUM TANAH NASIONAL (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 024 P/HUM/2007)

Trismawati, Desvita and Silviana, Anna and Ananingsih, Sri Wahyu (2009) PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO DITINJAU DARI HUKUM TANAH NASIONAL (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 024 P/HUM/2007). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Peristiwa munculnya luapan lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo terjadi sejak tanggal 29 Mei 2006 hingga sekarang.Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, tanah-tanah penduduk, pertanian, dan perindustrian di beberapa kecamatan disekitar semburan lumpur, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus lumpur panas di Sidoarjo dan untuk mengetahui kesesuian aturan-aturan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 024 P/HUM/2007 dengan Hukum Tanah Nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian kajian studi pustaka, sehingga mengacu pada data sekunder. Bahan primer dalam penelitian ini adalah hukum positif yang ditinjau dari hokum positif yang lebih tinggi kedudukannya. Dalam hal ini, yang dijadikan bahan penelitian adalah Putusan Mahkamah Agung No. 024P/HUM/2007 yang ditinjau dengan UUPA sebagai pedoman Hukum Tanah Nasional. Selain itu, juga dilakukan wawancara dengan akademisi untuk melengkapi penelitian ini. Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2006 tentang pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan semburan lumpur panas di Sidoarjo. Namun hingga masa kerja tim nasional berakhir, tim ini belum mampu menyelesaikan tugas yang telah dimandatkan. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagai pengganti dari Keputusan yang telah ada sebelumnya. Sebagian masyarakat korban luapan lumpur Sidoarjo menganggap Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, tidak sesuai dengan Hukum Tanah Nasional. Sehingga sebagian masyarakat korban lumpur Sidoarjo sepakat untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 15 Peraturan Peresiden No. 14 Tahun 2007. Pada 14 Desember 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 024P/HUM/2007 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari para pemohon. Berdasarkan analisis data dan pembahasan masalah, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 024P/HUM/2007 tidak sesuai dengan Hukum Tanah Nasional karena putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2). Kata kunci: Penanggulangan Lumpur Lapindo, Jual Beli Tanah, Hak Uji Materiil

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9010
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Apr 2010 10:02
Last Modified:22 Apr 2010 10:02

Repository Staff Only: item control page