PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA LAMONGREJO KECAMATAN NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Utomo, Agus Dwi and Prasety, Agung Basuki and Ananingsih, Sri Wahyu (2009) PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA LAMONGREJO KECAMATAN NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
8Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pembagian harta waris oleh masyarakat yang menganut hukum waris adat dapat berlangsung ketika pewaris masih hidup atau yang sering disebut dengan hibah dengan bagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan adalah sama. Subyek yang menjadi ahli waris utama dalam setiap pewarisan di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang adalah orang yang mempunyai sebab-sebab perkawinan dan kekerabatan yaitu anak dan isteri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pewarisan menurut Hukum Adat di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dan upaya penyelesaian masalah dalam pembagian pewarisan menurut Hukum Adat di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun metode analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dari wawancara dan observasi dan data sekunder dari studi pustaka yaitu bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa a. Pewarisan di masyarakat Desa Lamongrejo, dalam membagi harta warisan menggunakan persamaan hak dan kerukunan. Bagian anak laki-laki dan anak perempuan ada perbedaan antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Ada yang memberikan sama antara anak laki-laki dan perempuan, Cara pewarisan dapat terjadi sewaktu masih hidup dan dapat pula dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. b. Masalah yang ada dalam pewarisan di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan 1) Membunuh atau berusaha menghilangkan nyawa pewaris atau anggota keluarga pewaris. 2) Melakukan penganiayaan atau berbuat merugikan kehidupan pewaris. 3) Melakukan perbuatan tidak baik, menjatuhkan nama baik pewaris atau nama kerabat pewaris karena perbuatan yang tercela. 4) Murtad dari agama atau berpindah agama dan kepercayaan, dan sebagainya. Bila terjadi perselisihan di dalam pembagian warisan tersebut dapat menggunakan hukum adat atau hukum Islam sesuai dengan kesepakatan pihakpihak yang berselisih. Selain hal tersebut dapat juga diselesaikan dengan menghadirkan tokoh atau sesepuh masyarakat setempat yang mampu menyelesaikan masalah tersebut. Kata Kunci : pewarisan menurut Hukum Adat

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:9004
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Apr 2010 09:49
Last Modified:22 Apr 2010 09:49

Repository Staff Only: item control page