PROSES PEMBUKTIAN DAN OPTIMALISASI PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)

Rafi, Wisesa (2007) PROSES PEMBUKTIAN DAN OPTIMALISASI PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG). Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
22Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa inisiatif pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masuknya Indonesia ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) pada bulan Juni 2001. Proses pembuktian yang rumit dan berliku membuat pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil berbagai langkah dan upaya strategis untuk menyatukan langkah dan persepsi mengenai peranan masing-masing instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Kerjasama telah dilakukan dengan instansi lain baik instansi dalam maupun luar negeri. Langkah-langkah yang telah dilakukan merupakan modal awal sebagai wujud nyata keseriusan Indonesia dalam membangun rezim anti pencucian uang. Penelitian ini akan membahas 4 (empat) permasalahan besar yang akan menjadi perhatian yaitu: (1) Bagaimana ketentuan perundang-undangan Indonesia tentang kriminalisasi pencucian uang, (2) Apa metode dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, (3) Bagaimana proses pembuktian tindak pidana pencucian uang, dan (4) Apa kendala dan upaya yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam memberantas rezim anti pencucian uang. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah analisis normatif-kualitatif. Penelitian ini akan membahas dan menghasilkan data-data yang akan menjawab permasalahan yang ada, pertama Indonesia telah mengkriminalisasi pencucian uang menjadi suatu bentuk peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang No.15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25/2003 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berisi berbagai macam bentuk pengaturan pada pasal-pasal di dalamnya, kedua pelaku kejahatan pencucian uang mempunyai cara/metode tersendiri untuk menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya yaitu melalui sektor perbankan, sektor perdagangan, teknik cyberlaundering, illegal logging, identitas palsu, dll., ketiga proses pembuktian pencucian uang menuntut para penegak hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta adanya kejahatan pencucian uang. Pembuktian dapat dilakukan dengan mengungkap apakah si pelaku temasuk pelaku predicate crime atau pelaku hanya pelaku dari pencucian uang tersebut, dan keempat upaya dan langkah-langkah strategis dalam memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia yaitu melalui diantaranya penguatan sektor perundang-undangan, sosialisasi kepada pihak perbankan tentang prinsip KYC, penguatan sistem informasi dan sumber daya manusia, kerjasama domestik dan internasional, serta peran aktif masyarakat. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8914
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Apr 2010 15:01
Last Modified:21 Apr 2010 15:01

Repository Staff Only: item control page