PELAKSANAAN PERJANJIAN BONGKAR MUAT BARANG OLEH PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG PADA PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG

Haqiati, Silvia (2009) PELAKSANAAN PERJANJIAN BONGKAR MUAT BARANG OLEH PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG PADA PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
24Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak penumpang atau pengirim barang. Pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan aman dan utuh. Sedangkan penumpang atau pengirim barang mengikakan untuk membayar ongkos pengangkutan. Perjanjian pengangkutan biasanya diwujudkan dalam surat angkutan yang merupakan pula satu bukti adanya perjanjian pengangkutan. Surat angkutan yang dibuat, mengikat pengangkut dan penumpang atau pengirim barang seperti undang-undang. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 sebagai peraturan pelaksanaan dari Inpres Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 kegiatan bongkar muat dari / ke kapal dipelabuhan dipekerjakan oleh Perusahaan Muatan Kapal Laut (PMKL), Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IMG/AL 3014/Phb – 96 tanggal 10 April 1996, dan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.\ Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada para responden. penelitian dilakukan di Perusahaan Bongkar Muat Barang Semarang. Pada pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan ternyata tidak diperlukan perjanjian secara khusus, tetapi hanya terjadi antara PT. Pelindo dengan pihak ketiga. sebagaimna perjanjian pada umumnya, perjanjian bongkar muat barang juga mempunyai sifat konsensual artinya perjanjian pelaksanaan bongkar muat terbentuk apabila ada kata sepakat dari para pihak. Kesepakatan para pihak tersebut dapat disimpulkan dari perbuatan para pihak, yaitu dengan penyerahan barang yang akan dimuat kepada pihak perusahaan bongkar muat di gudang yang telah ditentukan Dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat pihak pencarter kadang terlambat dalam membayar biaya angkutan barang yang telah disepakati oleh kedua pihak, dengan kata lain bahwa pembayaran tidak sesuai jadwal yang telah disepakati secara bersama, terjadinya pembatalan pemberangkatan kapal yang dilakukan oleh pihak tercarter yang merupakan pembatalan mendadak, banyaknya Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Emas, sedangkan volume pekerjaan tetap dan kadang-kadang PBM lain tidak menggunakan acuan tarif APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), masih adanya birokrasi, yang menimbulkan ketidak tepatan waktu sehingga ketika akan mengikat perjanjian pihak pemakai jasa sudah pindah ke PBM lain, tidak adanya kesesuaian yang jelas antara kegiatan kerja dan sistem, yang ada pada perjanjian (lebih bersifat fleksibel) dan bisa berubah karana adanya hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan. Kata Kunci: Perjanjian, Bongkar Muat Barang, Stevedor, Surat Muat(B/L), Ship Order

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8731
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:20 Apr 2010 10:04
Last Modified:20 Apr 2010 10:04

Repository Staff Only: item control page