ASPEK KERAHASIAAN BANK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Yuda, Hendri Sasmita (2007) ASPEK KERAHASIAAN BANK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
24Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Kejahatan yang berkembang baik dalam tataran internasional maupun nasional adalah kejahatan money laundering. Money Laundering merupakan suatu kejahatan transnasional yang modus dan motifnya dilakukan melintasi batas-batas negara. Money laundering berkaitan dengan kejahatan asal (predicate crime), maka berkembangnya money laundering ini akan sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya berbagai tindak pidana pemicu money laundering seperti korupsi, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan, illegal logging dan tindak pidana yg lain. Kejahatan pencucian uang (Money Laundering) melibatkan dan menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya. Modus yang digunakan adalah dengan mengintegrasikan harta kekayaan dari hasil kejahatan asal ke dalam sistem perbankan dengan kepentingan mengaburkan asal-usul harta tersebut sehingga akhirnya dapat dikeluarkan secara sah. Perbankan merupakan salah satu penyedia jasa keuangan yang menyimpan dan menyalurkan uang yang berasal dari negara maupun dari masyarakat yang berasal dari para nasabahnya. Namun lembaga perbankan juga telah dijadikan sarana utama untuk menyimpan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut. Target pelaku Money Laundering adalah negara-negara yang mempunyai ketentuan yang minim dalam bidang perbankan, yaitu negara yang masih menjunjung tinggi prinsip rahasia bank yang ketat. Minimnya ketentuan dibidang perbankan dan rahasia bank yang ketat disuatu negara dapat memungkinkan bagi para pencuci uang dengan leluasa memanfaatkan fasilitas perbankan untuk kepentingan mengaburkan hasil kejahatan. Sifat kaku dan tertutup dalam prinsip rahasia bank merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan maraknya praktik-praktik pencucian uang di satu negara dan juga menjadi faktor berhasil atau tidaknya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Dalam penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis untuk menjelaskan bagaimana hubungan rahasia bank dengan kejahatan pencucian uang dan efektivitas kebijakan pembukaan rahasia bank dalam penanggulangan kejahatan pencucian uang di Indonesia. Hasil dari penulisan hukum ini adalah bahwa Indonesia telah melakukan upaya untuk menerobos prinsip rahasia bank demi kepentingan penanggulangan kejahatan pencucian uang, hal ini terlihat di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Namun dalam penerapannya kebijakan pembukaan rahasia bank ini masih menemui beberapa hambatan. Kata Kunci : Money Laundering, Penyedia jasa keuangan bank, Rahasia bank

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8497
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 14:36
Last Modified:13 Apr 2010 14:36

Repository Staff Only: item control page