PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH SECARA NON LITIGASI DI KABUPATEN KONAWE, SULAWESI TENGGARA

Resvitasari, Rian (2009) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH SECARA NON LITIGASI DI KABUPATEN KONAWE, SULAWESI TENGGARA. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word - Published Version
26Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Sengketa batas tanah adalah sengketa yang timbul antara dua pihak yang memiliki hak atas tanah atau tanah yang saling bersebelahan, karena adanya kesalahpahaman penafsiran mengenai luas dan batas tanahnya. Sengketa batas ini dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah kegagalan komunikasi antar pihak ataupun karena para pihak masih awam terhadap masalahmasalah dalam bidang pertanahan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa batas tanah pada masyarakat di Kabupaten Konawe, untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa batas tanah secara non litigasi oleh masyarakat di Kabupaten Konawe dan untuk mengetahui efektivitas mengikatnya putusan penyelesaian sengketa batas tanah secara non litigasi bagi masyarakat dan para pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Mengambil responden dari masyarakat, Kantor Pertanahan, Kantor-kantor Kecamatan serta Kantor Desa yang ada di Kabupaten Konawe dan instansi yang terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dihimpun dari para narasumber di lapangan dan data sekunder dihimpun dari penelitian kepustakaan melalui bahan buku. Teknik penyajian datanya editing, coding, interpretasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas tanah lebih sering dijumpai dalam masyarakat Konawe, pada tahun 2007 hingga saat ini telah terjadi sebanyak 25 kasus. Sengketa batas ini diselesaikan secara adat atau musyawarah (non litigasi) dan putusan penyelesaiannya dipatuhi oleh masyarakat Konawe. Faktor-faktor yang sering meyebabkan terjadinya sengketa batas adalah; karena kesalahan prosedur pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat; kesalahpahaman masyarakat mengenai batas tanah yang mereka miliki; serta proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kesalahan prosedur pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, tidak sesuai dengan PMA/ Kepala BPN No. 3/ 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga terjadi kesalah pahaman antar pemilik tanah yang berbatasan; dalam proses peralihan hak atas tanah, masyarakat tidak melibatkan pemerintah setempat untuk selanjutnya menerbitkan surat keterangan peralihan hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa batas tanah yang dilakukan oleh masyarakat secara musyawarah/ adat tidak bertentangan dengan hukum nasional karena hukum adat diakui sebagai hukum positif yang tidak tertulis di Indonesia. Kata Kunci : Sengketa Batas Tanah, Non Litigasi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8488
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 11:56
Last Modified:13 Apr 2010 11:56

Repository Staff Only: item control page