KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MK NO. 021/PUU-IV/2006 (MENGENAI UJI MATERIIL PASAL 53 UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Untung, Hendro (2008) KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MK NO. 021/PUU-IV/2006 (MENGENAI UJI MATERIIL PASAL 53 UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Ketentuan Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur mengenai “badan hukum pendidikan” ternyata dinilai sangat merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan yayasan penyelenggara pendidikan. Permasalahan ini kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah yayasan penyelenggara pendidikan. Berdasarkan pertimbangan bahwa pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK kemudian memutus bahwa permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengenai hal-hal apa yang menjadi latar belakang MK dalam menentukan kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon tersebut, serta bagaimana akibat yuridis dan sosiologis dari Putusan MK tersebut. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan metode sosio-empiris. Hal ini diperlukan agar penulisan ini mampu memberikan kesimpulan secara lebih menyeluruh, yang mencakup perspektif hukum dan perspektif sosial dari Putusan MK tersebut. Pelaksanaan penelitian mengenai dampak sosiologis masalah ini mengambil tempat di Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil penelitian normatif menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi MK dalam memutus perkara tersebut adalah ketiadaan hubungan sebab akibat antara para pemohon dengan berlakunya Pasal 53 tersebut. Karena sampai saat ini, UU tentang “Badan Hukum pendidikan” belumlah dibuat, sehingga permohonan para pemohon menjadi tidak berdasar sama sekali. Selanjutnya, hasil penelitian di UGM menunjukkan bahwa memang terdapat beberapa kemajuan yang berhasil diraih oleh perguruan tinggi yang sudah berbentuk Badan Hukum Pendidikan. Akan tetapi kemajuan tersebut berdampak buruk pada biaya pendidikan yang semakin membengkak. Akbatnya, pendidikan menjadi barang yang mahal dan hanya bisa dikonsumsi oleh kelompok menengah ke atas saja. Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut di atas, sebaiknya MK dalam memberikan putusan tidak hanya berpijak kepada dasar-dasar hukum positif belaka, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai faktor di luar pertimbangan hukum, seperti kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan cita-cita ideologis kemerdekaan Indonesia. Selain itu, pemerintah pun dalam membuat UU BHP yang akan datang, hendaknya lebih memperhatikan aspek sosial-ekonomi di masyarakat. Sehingga, kekuatiran masyarakat mengenai “komersialisasi pendidikan” yang terus menghantui, dapat teratasi. KATA KUNCI : Putusan MK No. 021/PUU-IV/2006, Pasal 53 UU Sisdiknas, Badan Hukum Pendidikan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8474
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 11:09
Last Modified:13 Apr 2010 11:09

Repository Staff Only: item control page