KEBIJAKAN BADAN PELAYANAN TERPADU DALAM PELAYANAN SATU PINTU ATAU SATU ATAP (ONE STOP SERVICE) SEBAGAI BENTUK REFORMASI BIROKRASI DI KABUPATEN SRAGEN

RIDWAN, MOCHAMMAD (2008) KEBIJAKAN BADAN PELAYANAN TERPADU DALAM PELAYANAN SATU PINTU ATAU SATU ATAP (ONE STOP SERVICE) SEBAGAI BENTUK REFORMASI BIROKRASI DI KABUPATEN SRAGEN. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Undip.

[img]Microsoft Word - Published Version
54Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pembentukan Badan Pelayanan Terpadu (one stop service) ini diharapkan akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama pemerintah di Kabupaten Sragen, bahkan rasa bangga terhadap pemerintahanya sendiri dan secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap pemerintah Kabupaten Sragen dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Perumuasan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pelayanan Terpadu dalam satu pintu atau satu atap (one stop service) sebagai bentuk reformasi birokrasi di Kabupaten Sragen ? (2) Bagaimana pelaksanaan Badan Pelayanan Terpadu dalam Satu Pintu Atau Satu Atap (One Stop Service) di Bidang Perijinan Gangguan ? (3) Bagaimana dampak dan Hambatan-hambatan dari Badan Pelayanan Terpadu dalam Satu Pintu Atau Satu Atap (One Stop Service) di Bidang Perijinan Gangguan di Kabupaten Sragen ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif. Metode analisis data dalam penulisan ini diperoleh dari penelitian yang akan dianalisis secara normatif-kulitatif,. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen tercantum dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen. 2. Pelaksanaan Badan Pelayanan Terpadu dalam Satu Pintu Atau Satu Atap (One Stop Service) di Bidang Perijinan Gangguan dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam proses perijinan gangguan. Selain itu harus melalui mekanisme proses pelayanan perijinan gangguan pada Pemerintah Kabupaten Sragen dengan cara 1) pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan 2) pemeriksaan berkas 3) pemeriksaan lokasi / lapangan (4) penetapan biaya / retribusi 5) proses SK / izin, 6).pembayaran di Kasir dan 7) Penyerahan SK / izin. Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian proses perijinan gangguan pada Pemerintah Kabupaten Sragen selama 6 hari kerja. 3. Dampak dengan keberadaan Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen dalam Satu Pintu Atau Satu Atap (One Stop Service) ternyata menimbulkan multiplayer efek yang sangat signifikan antara lain : peningkatan investasi, adanya penyerapan tenaga kerja di sector industry, terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki perijinan, peningkatan potensi fiscal, peningkatan PAD, peningkatan PDRB dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan hambatan-hambatan dari Badan Pelayanan Terpadu dalam Satu Pintu Atau Satu Atap (One Stop Service) di Bidang Perijinan Gangguan adalah sebagai berikut : (1) Sistem yang berlaku masih belum mengaitkan secara langsung prestasi kerja aparat dengan perkembangan karirnya. (2) Sistem tersebut sudah mengatasi hal-hal yang bersifat teknis manajerial, tetapi masih belum membenahi hal-hal yang bersifat strategis kebijakan. (3) Sistem manajemen tersebut juga belum disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui sistem dan prosedur pelayanan yang harus diikuti jika masyarakat hendak mengurus sesuatu izin.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8453
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 09:35
Last Modified:13 Apr 2010 09:35

Repository Staff Only: item control page