PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DAN AKIBAT HUKUMNYA DI SEMARANG

ADHI, DHIMAS SAIFULLAH (2009) PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DAN AKIBAT HUKUMNYA DI SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Undip.

[img]Microsoft Word - Published Version
33Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pengangkatan anak bukanlah masalah baru. Sejak zaman dahulu telah di lakukan pengangkatan anak dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda. Dalam melaksanakan pengangkatan anak lebih banyak menggunakan hukum adat yang berlaku di masyarakat Indonesia dan hukum Islam yang merupakan konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Seperti yang telah di ketahui bahwa Negara kita terdiri dari pulau-pulau dan tiap-tiap pulau terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang masing-masing suku bangsa mempunyai adat istiadat yang berbeda. Berdasarkan pandangan hidup masing-masing itulah maka berlakunya pengangkatan anak antar perorangan di dalam hukum adat terdapat keanekaragaman antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Di sinilah tentunya terdapat pula perbedaan pada masing-masing daerah tentang masalah akibat hukum yang di timbulkan.Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Semarang dan apa akibat hukum dalam pengangkatan anak menurut hukum adat di Semarang. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Semarang dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum adat di Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, metode ini mempelajari ilmu hukum berdasarkan penelaahan terhadap pelaksanaan kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Data yang digunakan meliputi baik data sekunder maupun data primer. Analisis dilakukan secara deskriptif analisis. Pelaksanaan pengangkatan anak di Semarang, dilakukan dengan menggunakan hukum adatnya yaitu hukum adat Jawa. Tata cara yang dimaksud adalah dengan cara penyerahan suka rela dari pihak orang tua kandung si anak kepada orang tua angkat. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak tidak digunakan surat perjanjian (surat penyerahan). Walau demikian hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung tidak terputus dan anak angkat tetap mewarisi harta milik orang tua kandung. Kesimpulan agar timbul permasalahan di kemudian hari hendaknya pengangkatan anak yang telah dilakukan menurut hukum adat juga diikuti langkah administratif yaitu permohonan penetapan pengangkatan anak ke pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Kata kunci : Pengangkatan anak, hukum adat.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8452
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 09:30
Last Modified:13 Apr 2010 09:30

Repository Staff Only: item control page