Puteri, Mutia Saptarini (2008) KEDUDUKAN DAN WEWENANG CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.
Rich Text (RTF) - Published Version 10Kb |
Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus
Abstract
Tanah mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan manusia. Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan Hak Atas Tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan Hak Atas Tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. Pejabat ini disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mengingat bahwa dahulu belum cukup tersedia PPAT di desa-desa yang diangkat setelah melalui ujian khusus, maka selain PPAT yang diangkat tersebut, terdapat Camat Kepala Wilayah Kecamatan dikarenakan jabatannya ditunjuk sebagai PPAT Sementara untuk wilayah kerja di kecamatannya masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan wewenang Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Semarang, peranan Camat sebagai PPAT Sementara dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah, faktor-faktor yang mendorong masyarakat menggunakan jasa Camat sebagai PPAT Sementara, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan proses pendaftaran tanah baik yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara, masyarakat, dan Kantor Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan wawancara dan sebagai pelengkap juga dilakukan studi pustaka berkaitan dengan materi yang dibahas. Untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Pelaksanaan peranan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang dalam prakteknya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, meskipun masih dijumpai beberapa permasalahan antara lain; masyarakat memiliki pemikiran bahwa proses pendaftaran tanah oleh PPAT-Notaris lebih profesional sehingga masyarakat sebagai pemohon pembuatan akta cenderung melakukan permohonan melalui PPAT-Notaris dan anggapan bahwa pendaftaran tanah yang dilakukan terlalu berbelit-belit, sehingga bagi masyarakat yang tidak memahami prosedur pendaftaran tanah mendapatkan kesulitan. Untuk mengatasi masalah tersebut upaya penyuluhan merupakan langkah yang tepat terhadap masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan tentang arti pentingnya peranan PPAT-Camat dalam pelaksanaan proses pendaftaran tanah. Kata kunci : Kedudukan Camat; Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 8447 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 13 Apr 2010 09:00 |
Last Modified: | 13 Apr 2010 09:00 |
Repository Staff Only: item control page