IMPLEMENTASI PENGATURAN TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TENGAH

WIJAYANTO, CAHYO (2007) IMPLEMENTASI PENGATURAN TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TENGAH. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
113Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pengaturan tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dengan Peraturan pemerintah telah mengalami beberapa perubahan, dari PP No. 24 Tahun 2005 sampai PP No. 21 Tahun 2007. Perubahan-perubahan ini menimbulkan polemik di masyarakat baik yang menolak maupun mendukung. Untuk menjalankan pengaturan ini perlu dibentuk Peraturan daerah disetiap Pemerintahan Daerah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Pmerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah wajib untuk melaksanakan pengaturan tersebut. Skripsi ini ingin mengetahui bagaimana Implementasi Pengaturan Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Adapun metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu penelitian yang di dasarkan pada studi kepustakaan sehingga dapat dikatakan penelitian hukum dengan cara normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Implementasi Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan empat Peraturan daerah. Pertama, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, keduanya merupakan pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 2004. Ketiga, Peraturan Daerah No. 8 tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2004, merupakan pelaksanaan PP No. 37 Tahun 2005 sebagai perubahan pertama PP No. 24 tahun 2004. Keempat Peraturan daerah No. 3 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan PP No. 37 Tahun 2006 yang diubah dengan PP No. 21 tahun 2007. Dari setiap perubahan, selalu terjadi penambahan pendapatan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD. Penambahan ini sesuai dengan isi yang tercantum dalam setiap perubahan pada Peraturan Pemerintah. Kata Kunci : Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8441
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 08:26
Last Modified:13 Apr 2010 08:26

Repository Staff Only: item control page