Perlindungan Konsumen Pengguna Produk Pelaku Usaha Penerima Waralaba di Kota Semarang

SAHAL, IBNU (2008) Perlindungan Konsumen Pengguna Produk Pelaku Usaha Penerima Waralaba di Kota Semarang. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
11Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Semakin beragamnya transaksi dalam globalisasi ekonomi, memunculkan berbagai konsep yang dilakukan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Seiring dengan perkembangan jaman, konsumen sendiri makin kritis terhadap barang-barang yang dikonsumsinya pembeli tidak lagi berpedoman pada price oriented, tetapi lebih pada quality oriented. Dari kondisi yang demikian itu mendorong lahirnya konsep pengendalian mutu (quality control), yang kemudian berkembang dengan adanya konsep standarisasi. Waralaba sebagai suatu sistem pengembangan usaha memiliki karakteristik yang sangat khas terutama mengenai standarisasi usaha. Waralaba yang diatur oleh Peraturan Presiden No. 16 tahun 1997, justru menjadi menarik dikaji kaitannya dengan adanya isu perlindungan konsumen, karena adanya istilah Perlindungan Konsumen di dalam konsiderannya. Isu perlindungan konsumen akan terasa sangat penting halnya, karena karakteristik dalam usaha waralaba yang membuat rantai produksi semakin panjang, menjadikan Penerima Waralaba sebagai pelaku usaha yang langsung berhadapan dengan konsumen. Perhatian dan keprihatinan terhadap konsumen sebagai korban, memang sudah menjadi perhatian yang tidak saja dalam tataran nasional, akan tetapi sudah menjadi perhatian yang bersifat internasional. Semarang sebagai salah satu jantung perekonomian di Indonesia yang semakin berkembang tiap tahunnya, terutama dalam hal perdagangan, maka tidaklah heran manakala Pelaku Usaha termasuk Penerima Waralaba pun melirik kota ini. Hal tersebut di atas membuat penulisan ini mencoba menjawab beberapa permasalahan yang muncul, yaitu: 1.Dapatkah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai waralaba memberikan perlindungan hukum bagi konsumen? 2.Bagaimana pola Perjanjian Waralaba berkenaan dengan klausula perlindungan konsumen pada perjanjian usaha Waralaba di Kota Semarang? 3.Bagaiamana prakteknya perlindungan konsumen dalam Perjanjian Waralaba di Kota Semarang? Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis-empiris, sedangkan spesifiki penelitiannya bersifat deskriptif analitis, yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus analisis mengenai permasalahan perlindungan konsumen terhadap usaha Waralaba. Populasi yang diteliti adalah para pelaku usaha Penerima Waralaba di Kota Semarang. Metode random sampling digunakan dengan asumsi untuk mensiasati luasnya cakupan populasi yang digunakan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, berbagai peraturan yang mengatur waralaba masih bersifat administratif, sehingga belum mampu melindungi konsumen secara maksimal, oleh sebab itu pembentukan perjanjian Waralaba tetap mengikuti Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai undang-undang payung (umbrella act) dalam melindungi konsumen. Penerima Waralaba sendiri melakukan berbagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, baik berdasarkan Perjanjian Waralabanya sendiri maupun kebijaksanaan manajemen sendiri. Terlepas dari berbagai bentuk perlindungan yang diberikan, waralaba sebagai suatu kosep bisnis yang terstandar, membuat usaha ini sedikit banyak telah membantu dalam hal tegaknya hukum perlindungan konsumen. Key word: penerima waralaba, standarisasi, perlindungan konsumen.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8438
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Apr 2010 08:12
Last Modified:13 Apr 2010 08:12

Repository Staff Only: item control page