PERAN PBB DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA DI LEBANON

GARIA BOWO, DARMA (2008) PERAN PBB DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA DI LEBANON. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
16Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Keberadaan bangsa Yahudi di tanah Palestina sejak tahun 1920-an telah membuat kawasan Timur Tengah berkecamuk. Bangsa Arab telah berusaha melakukan serangan terhadap Israel untuk mengusir dari wilayah Palestina namun serangan tersebut selalu gagal sebab Israel mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Di Timur Tengah, hingga saat ini konflik masih sering terjadi dengan melibatkan Israel dengan negara-negara Arab, tidak terkecuali dengan Lebanon pada bulan Juni-Agustus 2006. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tugas PBB dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional sehingga bisa mendapatkan penjelasan untuk menganalisis peran PBB dalam upaya penyelesaian konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Lebanon pada tahun 2006. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa badan PBB yang berwenang menyelesaikan konflik bersenjata Israel-Lebanon adalah DK PBB, MU PBB, dan Sekjen PBB. Badan-badan PBB yang berwenang memelihara perdamaian dan keamanan internasional khususnya konflik Israel dan Lebanon adalah: DK PBB yang memegang tanggung jawab utama (primary responsibility), berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB mengeluarkan Resolusi nomor 1701, kendala yang dihadapi yaitu: Resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB menjadi bias karena adanya kepentingan Amerika Serikat dan ketidaktegasan DK PBB terhadap pelanggaran dari Resolusi; MU PBB mempunyai tanggung jawab residu (residual responsibility) berdasarkan Pasal 11 Piagam PBB, kendalanya adalah MU PBB tidak dapat berperan aktif kecuali ada rekomendasi DK PBB dan kurang kepercayaan untuk menentukan sikap dan langkah-langkah sesuai Pasal 11 ayat (3) Piagam PBB; dan Sekjen PBB mempunyai tanggung jawab ekstra (extra responsibility) berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB. Sekjen PBB dapat meminta perhatian DK PBB mengenai sesuatu hal yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 99 Piagam PBB), dan kendala yang dihadapi adalah sedikitnya waktu untuk melakukan preventif diplomacy dan buntunya jalur perundingan Israel-Lebanon sehingga Sekjen tidak bisa memainkan perannya secara aktif sebagai penengah. DK PBB telah mengeluarkan resolusi nomor 1701 terhadap konflik Israel Lebanon. Amerika Serikat sebagai negara anggota tetap DK PBB, harus bersikap netral dan tidak memberikan dukungannya kepada Israel. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh DK PBB tidak menguntungkan salah satu pihak. Dengan demikian, para pihak dapat menghormati isi Resolusi PBB dan dapat tercipta situasi yang kondusif pasca konflik dan peperangan yang dapat meluas di kawasan Timur Tengah dapat dihindari. Kata Kunci: PBB, Konflik Bersenjata, Lebanon

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8429
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Apr 2010 14:58
Last Modified:12 Apr 2010 14:58

Repository Staff Only: item control page