PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA OVERLAPPING DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG

Pramono, Seyia adi (2009) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA OVERLAPPING DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pembatalan sertipikat hak atas tanah adalah pembatalan suatu hak karena penerima hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan pemberian hak yang bersangkutan. Ada beberapa macam permasalahan dalam persoalan pertanahan, misalnya : sengketa tanah warisan, tapal batas tanah, tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah sengketa yang bersumber dari kesalahan dalam proses pengurusan hak atas tanah. Atas dasar adanya fakta tersebut penyusun berusaha meneliti tentang proses pembatalan hak atas tanah karena overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembatalan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang karena overlapping dan untuk mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum pembatalan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dengan cara melihat faktor-faktor dari segi hukum yang mempengaruhi kenyataan yang terjadi di masyarakat secara langsung untuk menjawab pokok permasalahan, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaannya di kota Semarang yang menyangkut obyek masalah yang diteliti. Subyek penelitian ini adalah Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan obyeknya yaitu sertipikat hak atas tanah yang dibatalkan. Sedangkan analisis datanya diperoleh melalui wawancara maupun kepustakaan (metode berfikir secara deduktif). Dari penelitian dapat diketahui bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dilaksanakan karena adanya overlapping dalam penerbitan Sertipikat, yaitu 1 (satu) bidang Hak Milik No.65 yang ditumpangi oleh 43 (empat puluh tiga) sertipikat Hak Milik yang kemudian dibatalkan oleh Putusan Tata Usaha Negara Nomor : 10/G/TUN/2002/PTUN/Smg. Yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 116/B/TUN.2002/PT.TUN/SBY. Akibat hukum dari pembatalan sertipikat hak atas tanah yaitu Hak Atas Tanah yang disengketakan tersebut beralih kepada pihak yang memenangkan perkara, sedangkan Bagi pihak yang kalah dalam perkara harus melepaskan haknya. Oleh karena negara kita menganut stelsel publikasi negatif, maka dalam hal ini negara tidak memberikan jaminan Perlindungan hukum terhadap para pihak yang berperkara. Kata Kunci : Pembatalan Sertipikat, Overlapping

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8412
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Apr 2010 12:55
Last Modified:15 Jun 2012 05:47

Repository Staff Only: item control page