TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATI BLORA NOMOR 5 TAHUN 2001 DI KABUPATEN BLORA

Septiyani, Erlina (2007) TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATI BLORA NOMOR 5 TAHUN 2001 DI KABUPATEN BLORA. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
21Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Blora, hal yang sangat menonjol adalah pentingnya fungsi pengawasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sesuai dengan Keputusan Bupati No. 5 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora, terdapat lembaga khusus dalam bidang pengawasan pemerintahan. Bidang pengawasan selama ini menjadi bidang penentu atas kualitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Terjadinya banyak penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang selama ini kental lebih banyak disebabkan sebagai akibat lemahnya bidang pengawasan. Merajalelanya KKN( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) yang terjadi dalam birokrasi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh sistem pengawasan birokrasi yang buruk. Sistem pengawasan birokrasi yang ada mendorong aparat pengawas untuk terlibat dalam KKN. Metode pendekatan yuridis normatif memiliki arti, yaitu dalam mengadakan pendekatan untuk membahas permasalahan digunakan kaidah-kaidah ilmu hukum, yaitu undang-undang dan peraturan lainnya. Metedologi ini memiliki kerangka konsepsional berupa teori-teori intern tentang hukum, teori-teori hukum normatif, Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawasda Kabupaten Blora telah berjalan cukup baik, sekalipun masih terdapat hambatan-hambatan teknis di lapangan. Selain itu dapat dilihat dari 3 (tiga) indikator penilaian yang ada, yaitu : responsivitas, responsbilitas, akuntabilitas. Hambatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagian besar disebabkan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi beserta kebijakan dari pihak DPRD Kabupaten Blora. Kemungkinan hambatan yang timbul adalah kendala teknis di lapangan. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan tersebut adalah melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait. Kata Kunci : Fungsi pengawasan Bawasda

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8404
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Apr 2010 11:15
Last Modified:12 Apr 2010 11:18

Repository Staff Only: item control page