PELAKSANAAN PENAMBANGAN GALIAN C DI KABUPATEN KLUNGKUNG ( BALI )

Syahbani, Gani (2007) PELAKSANAAN PENAMBANGAN GALIAN C DI KABUPATEN KLUNGKUNG ( BALI ). Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
25Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia secara konsisten diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 selanjutnya dijabarkan secara khusus dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengenai pengelolaan pertambangan diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung menurut Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat mengelola galian C tetapi pengaturan tentang hal tersebut belum diatur karena Peraturan Daerah yang dipergunakan masih mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Bali. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran bagaimana pelaksanaan penambangan galian C di Kabupaten Klungkung dengan permasalahan yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penambangan galian C, pelaksanaan penambangan galian C serta permasalahan yang muncul akibat pelaksanaan penambangan galian C dan cara penyelesaiannya. Permasalahan yang muncul diantaranya bagaimana prosedur, pelaksanaan serta permasalahan dan penyelesaiannya didalam pelaksanaan penambangan galian C di Kabupaten Klungkung. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan wilayah penelitian di Kabupaten Klungkung ( Bali ). Penentuan responden di lapangan berdasarkan purposive sampling dimana responden adalah mereka yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan galian C di Kabupaten Klungkung ( Bali ). Data primer dan sekunder diperoleh melalui survey lapangan dan studi pustaka. Prosedur penambangan galian C diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dimana prosedurnya dilakukan dengan memakai Surat Ijin Penambangan Daerah ( SIPD ) sedangkan mengenai pengaturan pajak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Sebagian besar penambang tidak menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap kaidah – kaidah lingkungan hidup yang menyebabkan timbulnya masalah terhadap lingkungan dan permasalahan yuridis. Hal ini dapat dilihat dari besarnya tingkat persentase responden ( penambang ) yang tidak memiliki Surat Ijin Penambangan. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Klungkung ditutup oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan Instruksi Bupati Nomor 050/ 1107 / Ekon tanggal 29 September 1997. Jadi, dapat disimpulkan bahwa peraturan yang ada untuk mengatur penambangan galian C di Kabupaten Klungkung belum dijalankan dengan baik oleh Penambang. SIPD hendaknya diurus di satu Dinas saja sehingga prosedur pengurusan ijin penambangan tidak sulit. Key word :Pelaksanaan Penambangan Galian C

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8381
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Apr 2010 08:28
Last Modified:12 Apr 2010 08:28

Repository Staff Only: item control page