PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR

Utomo, A. Henry Pradiko (2009) PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
8Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar adalah salah satu wilayah desa yang memiliki otonomi dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan untuk menjalankan roda pemerintahannya. Pada setiap tahun anggaran, pemerintah desa Mojogedang selalu menyusunanggaran dan melakukan pengesahan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam penulisan ini yang di bahas adalah Proses Penyusunan Peraturan Desa Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, maka dapatlah dibatasi beberapa persoalan sebagi berikut :Bagaimana Proses penyusunan Peraturan Desa tentang Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa di Mojogedang?, Apakah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Mojogedang?, Bagaimana solusi yang dapat di lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi?. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, metode analisis data melalui analisis data kualintatif. Berdasarkan penelitian ini maka Proses Penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa Mojogedang mengunakan Peraturan Daerah N0. 8 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa dan kemudian dibentuk Peraturan Desa No. 02 Tahun 2008 tentang APBDesa dan melalui tahap-tahap yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan dan ditemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mojogedang yaitu dari segi intern Badan Permusyawatan Desa, bahwa terkadang dalam tubuh BPD sendiri terdapat perbedaan pendapat dalam menjalankan tugasnya, antara pro dengan Pemerintah Desa, maupun dengan pihak yang ingin melaksanakan sebagaimana adanya dan kurang tepatnya perwujudan dari perencanaan APBDesa. Untuk mengatasi hambatan tersebut maka dilakukan peningkatan SDM yang ada dan Pemerintah Daerah segera merealisasikan APBDesa yang sudah dirancang dan disahkan oleh Kepala Daerah, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan APBDesa dan Penyusunan untuk tahap berikutnya dapat dilaksanakan tepat waktu. Dalam APBDesa Mojogedang penyusunannya berdasarkan penyerapan aspirasi dituangkan di RAPBDesa dan disusun oleh Pemerintah Desa atau dengan Pemerintah Daerah beserta BPD, setelah selesai dibawa kesidang BPD untuk dimintakan persetujuan, kalau BPD menyetujui RAPBDesa menjadi APBDesa. Kata kunci: Proses Penyusunan APBDesa di Desa Mojogedang

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8370
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Apr 2010 13:59
Last Modified:09 Apr 2010 13:59

Repository Staff Only: item control page