PENETAPAN AMBANG BATAS TENTANG KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI ACEH

Prihatiantoro, Febrian (2007) PENETAPAN AMBANG BATAS TENTANG KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI ACEH. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
25Kb
[img]Microsoft Word
25Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Konflik bersenjata selalu terjadi di dunia ini dan selalu membawa korban mulai dari tingkat nasional bahkan sampai tingkat internasional. Konflik Aceh dalam perspektif Hukum Internasional dikategorikan dalam sengketa bersenjata non-internasional karena terjadi antara pemerintah yang berkuasa dengan kelompok bersenjata yang ada di salah satu wilayahnya. Apabila pecah suatu konflik dalam suatu Negara, maka harus ditentukan bentuk atau macam konflik yang terjadi apakah merupakan konflik yang bersifat internasional atau non-internasional, banyak faktor yang harus di cermati agar dapat membuat keputusan yang tepat. Dalam penulisan Skripsi ini digunakan metodologi yuridis normatif dan menggunakan teknik analisa data berupa deskriptif anatitis. Latar belakang timbulnya Gerakan Separatis GAM di Aceh adalah sebagai akibat dari adanya perlakuan yang tidak adil dari pemerintah Pusat Indonesia yang ada di Jakarta terhadap rakyat Aceh. Rakyat Aceh merasa dianak tirikan dan Pemerintah Pusat yang ada di Jakarta dianggap sebagai penjarah kekayaan di bumi Aceh, sedangkan Rakyat Aceh sendiri tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari eksploitasi yang di lakukan Pemerintah Pusat Indonesia. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bertujuan untuk mendirikan Negara Aceh yang terpisah Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gerakan ini sempat tumbuh dan berkembang di Aceh, namun Pemerintah Republik Indonesia dapat meredamnya walaupun belum secara tuntas. Hal ini terlihat dengan masih adanya aktivitas-aktivitas anggota GAM yang masih berusaha menteror masyarakat sipil. Dalam konflik bersenjata yang terjadi di Aceh, belum ada pengaturan tentang penetapan ambang batas Konflik Bersenjata non Internasional karena belum ada instrumen hukum yang secara tegas mengatur tentang penetapan ambang batas suatu konflik bersenjata non Internasional. Dalam sengketa bersenjata non Internasional yang terjadi di Aceh ini jelas hanya berlaku pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 karena Gerakan Aceh Merdeka belum dapat dikatakan sebagai belligerency tetapi hanya di anggap sebagai insurgency. Konflik Bersenjata yang terjadi di Aceh antara pihak GAM dan pihak NKRI sebenarnya kriteria-kriteria tentang Konflik Bersenjata Non-Internasional sudah memenuhi rumusan Kriteria sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 1 Protokol Tambahan II tahun 1977 dan di dalam Konflik Bersenjata yang terjadi di Aceh sudah dapat diterapkan Ketentuan Protokol Tambahan II tahun 1977 namun Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Ketentuan Protokol Tambahan II sehingga tidak dapat diterapkan Ketentuan Protokol Tambahan II tahun 1977.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8284
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Apr 2010 10:24
Last Modified:08 Apr 2010 10:24

Repository Staff Only: item control page