HUKUM PERSAINGAN USAHA ; PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SESUAI UU NO 5 TAHUN 1999

Prabowo, Rendy Anugrah (2008) HUKUM PERSAINGAN USAHA ; PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SESUAI UU NO 5 TAHUN 1999. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
24Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Persaingan yang tidak sehat dapat mematikan persaingan yang ada. Hal inilah yang dinamakan monopoli. Pesatnya perkembangan dunia usaha ada kalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Adanya UU Nomor 5 Th 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan rambu-rambu dan batasan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dijelaskan pula di dalamnya mengenai tata cara penanganan perkara dan sanksi yang diberikan apabila melanggar. UU ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan penelusuran literatur serta penelitian yang sifatnya langsung atau bersifat lapangan melalui sistem wawancara dengan menentukan teknik penentuan responden sebelumnya. Di dalam menangani suatu perkara, anggota KPPU harus bebas dari pengaruh dan kebebasan serta pengaruh pihak lain. Sanksi yang diberikan pun meliputi tindakan administratif selain juga sanksi yang dijatuhkan pengadilan apabila benar-benar terbukti melanggar. Dijelaskan juga bahwa KPPU mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dicurigai melanggar. Penanganan perkara termasuk ke dalam ruang lingkup persaingan usaha tidak sehat karena memenuhi salah satu unsurnya. Pada kenyataannya pemerintah harus lebih jeli lagi dan perlu ada koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kasus persaingan usaha yang terselubung dan tidak diketahui masyarakat. UU Nomor 5 Th 1999 harus lebih difungsikan atau lebih disempurnakan lagi. Dan inilah yang dijadikan dasar untuk menjerat para pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan dasar pelarangannya yang diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kata kunci : penanganan perkara, persaingan usaha tidak sehat

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8278
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Apr 2010 09:30
Last Modified:08 Apr 2010 09:30

Repository Staff Only: item control page