HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA LEMBAGA PENYIDIKAN DENGAN LEMBAGA PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA TERPADU

Septiani, Olivia (2008) HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA LEMBAGA PENYIDIKAN DENGAN LEMBAGA PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA TERPADU. Undergraduate thesis, Perpustakaan F.Hukun Undip.

[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Dalam menjalankan tugas menangani perkara pidana, antara penyidik dan penuntut umum terjalin hubungan yang bersifat fungsional dan instansional. Hubungan fungsional adalah hubungan kerja sama antara penyidik dan penuntut umum menurut fungsi dan wewenangnya masing-masing dalam penanganan perkara pidana. Hubungan tersebut merupakan hubungan kerja sama yang bersifat saling mengawasi antara penyidik dan penuntut umum.dalam proses penanganan perkara pidana Meskipun secara yuridis-normatif, baik dalam Herzeine Inlands Reglement (HIR) maupun dalam KUHAP, telah diatur mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga yang harus melaksanakannya, perselisihan dan ketidak harmonisan tugas dan kewenangan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana kita masih sering timbul. Perselisihan itu bahkan kadang sangat meruncing sehingga menimbulkan sinisme di masyarakat. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimanakah KUHAP sebagai dasar hukumnya, mengatur pelaksanaan hubungan fungsional antara penyidik dan penuntut umum dan kendala apa sajakah yang menjadi hambatan selama pelaksanaan hubungan tersebut berlangsung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini utamanya adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang fokus perhatiannya menekankan pada hukum positif. Adapun pendekatan ini dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran atau inventarisasi literatur yang berkaitan dengan hubungan fungsional lembaga penyidikan dan lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pada intinya pendekatan normatif ini merupakan pendekatan terhadap data sekunder. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa persoalan yang hingga kini masih menjadi masalah adalah efektivitas penyidikan tindak pidana. Untuk berhasilnya penuntutan maka diperlukan penyidikan yang berhasil pula. Sebaliknya, kegagalan dalam penyidikan akan mengakibatkan gagalnya jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan. KUHAP sebagai Kitab Undang-undang hukum acara pidana seharusnya mempunyai rumusan-rumusan yang jelas, tegas, dan efektif terhadap masalah koordinasi diantara keduanya, dan tidak bertentangan satu sama lain dengan perundang-undangan yang ada diluarnya. Hendaknya permasalahan yang dihadapi saat ini menjadi sebuah masukan, perbaikan dan pemikiran yang baru dalam mengatasi masalah ini, berupa acuan terhadap masalah-masalah yang terjadi dan diusulkan sebagai rancangan perumusan KUHAP dimasa datang. Dengan demikian, hukum acara pidana berisikan perumusan ketentuan perundang-undangan yang sedemikian rupa, yang menjadikan koordinasi dan hubungan fungsional erat antara kedua lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab. Kata kunci : Hubungan Fungsional Lembaga penyidikan dengan Lembaga Penuntutan, Efektivitas penyidikan tindak pidana.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8273
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Apr 2010 09:18
Last Modified:08 Apr 2010 09:19

Repository Staff Only: item control page