PROSES PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA BEBAS KEPADA MASYARAKAT SECARA PERORANGAN UNTUK PENDIRIAN BANGUNAN (STUDI KASUS DESA DEMAAN KABUPATEN KUDUS)

Riza, Yulfah (2008) PROSES PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA BEBAS KEPADA MASYARAKAT SECARA PERORANGAN UNTUK PENDIRIAN BANGUNAN (STUDI KASUS DESA DEMAAN KABUPATEN KUDUS). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
26Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Kewenangan terhadap pengelolaan sumber daya tanah ada pada negara. Tanah Negara adalah Tanah-tanah yang tidak dilekati oleh suatu hak, Umumnya terletak di daerah pusat – pusat perkembangan ekonomi.Keberadaaan tanah-tanah Negara sudah dalam penguasaan penduduk, baik yang diduduki secara legal maupum illegal. Dan untuk melegalkan penguasaan tanah Negara tersebut perlu adanya permohonan hak atas tanah negara. Penelitian ini dilakukan di Desa Demaan Kabupaten Kudus dengan meneliti segala permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan – peraturan tertulis atau bahan–bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder. Pengumpulan data primer berupa observasi langsung terhadap sampel yang diambil yaitu beberapa orang dari Desa Demaan yang mengajukan permohonan hak atas tanah Negara dan wawancara dengan petugas dari kantor pertanahan bagian pengelolaan tanah Negara sedangkan pengumpulan data sekunder berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak tanah Negara di Desa Demaan Kabupaten Kudus yang dikuasai secara illegal atau tanpa kepemilikan hak atas tanah Negara tersebut. Tanah Negara di Kabupaten Kudus diberikan kepada masyarakat baik secara perorangan maupun badan hukum, dengan suatu hak yang berupa Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak pengelolaan.Permohonan hak atas tanah Negara diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berwenang terhadap tanah negara yang bersangkutan.. Dalam proses pemberian tanah negara bebas terdapat beberapa hambatan–hambatan yang timbul, yang pertama dalam proses pengukuran tanah sering terjadi pemohon belum memberi batasan tanah yang dimohonkan hak atas tanahnya. Kedua, adanya ahli waris dari pemohon hak atas tanah negara yang berada di luar kota sehingga menyulitkan proses pemberian hak atas tanah negara tersebut.Ketiga masyarakat banyak yang malas mengajukan permohonan hak karena berpikir permohonan hak harus melalui proses yang sulit dan biaya yang mahal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam proses pemberian tanah negara yaitu adanya pemberitahuan tentang wajibnya pemberian batas-batas sebelum dilakukannya pengukuran oleh petugas dari kantor Pertanahan. Dilakukanya penyuluhan tentang kewajiban permohonan hak atas tanah Negara sehingga penggunaan tanah Negara adalah secara legal sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Ketiga adanya penyuluhan tentang prosedur permohonan tanah Negara sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengajuan permohonan hak atas tanah Negara. Penyuluhan tentang arti penting pengajuan permohonan hak atas tanah Negara perlu dilakukan oleh Kantor Pertanahan kepada pejabat pemerintah dan masyarakat agar tercipta masyarakat dan pemerintahan yang sadar hukum. Kata kunci : Tanah negara, permohonan hak milik

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8272
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Apr 2010 09:02
Last Modified:08 Apr 2010 09:02

Repository Staff Only: item control page