SALAH SANGKA TENTANG DIRI SESEORANG SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (SUATU STUDI KASUS)

Asnan , Devi Septi Adistya (2009) SALAH SANGKA TENTANG DIRI SESEORANG SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (SUATU STUDI KASUS). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
26Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Seseorang yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat dan rukun dari perkawinan. Salah satu syarat perkawinan tersebut adalah perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon suami isteri (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Syarat tersebut merupakan syarat materiil mutlak, harus ada persesuaian kehendak yang bebas, artinya persesuaian hendak itu diberikan tidak dalam paksaan, penipuan, kekhilafan. Kekhilafan tentang diri seseorang dapat terjadi, apabila calon suami isteri menggunakan surat-surat palsu dari orang lain dan menghadap di muka pegawai pencatat perkawinan, seolah-olah ia orang lain. Maka, perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalannya. Penelitian mengenai pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang untuk perkara Nomor 0515/Pdt.G/2006/PA.Sm, khususnya yang berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dan akibat hukum pembatalan perkawinan dengan alasan adanya salah sangka tentang diri seseorang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembatalan pekawinan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat yang mempola dalam kehidupan lembaga atau instansi yang terkait dalam kaitannya dengan masalah pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dengan alasan terjadinya salah sangka tentang diri seseorang adalah sudah benar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. 2). Akibat hukum pembatalan perkawinan dengan alasan adanya salah sangka tentang diri seseorang adalah sama dengan akibat hukum pembatalan perkawinan pada umumnya, yaitu : a. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan b. Keputusan tidak berlaku surut terhadap : 1) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut 2) Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu 3) Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap Kata kunci : Pembatalan perkawinan, salah sangka

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8257
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 Apr 2010 14:56
Last Modified:07 Apr 2010 14:56

Repository Staff Only: item control page