PERLINDUNGAN YURIDIS PULAU-PULAU KECIL TERLUAR INDONESIA BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982

PANDUSIA, RELLYX (2007) PERLINDUNGAN YURIDIS PULAU-PULAU KECIL TERLUAR INDONESIA BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]
Preview
PDF - Published Version
15Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Penelitian penulisan hukum yang berjudul : “Perlindungan Yuridis Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia Berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982” ini dilatarbelakangi pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar di wilayah perairan Indonesia selama ini dirasakan masih belum optimal untuk menunjang pembangunan nasional. Padahal pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, ZEE, dan Landas Kontinen Indonesia. Pulau-pulau kecil terluar Indonesia berkaitan erat dengan batas maritim dengan Negara tetangga yang oleh karenanya rawan terjadi kesenjangan ekonomi dengan negara tetangga semakin tajam, terjadinya kegiatan transnational crimes, ilegal fishing, ilegal logging, woman and child trades (trafficking), ilegal imigrant, people smuggling, peredaran narkoba, pintu masuk terorisme, dan potensi konflik sosial dan politik yang harus diwaspadai guna menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan metode interpretasi perundang-undangan sebagai metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat 92 wilayah pulau kecil yang menjadi titik terluar batas wilayah NKRI. Sebanyak 67 wilayah berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 memiliki kerawanan konflik. yakni Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumut, Pulau Nipa di Riau, Pulau Sekatung di Riau, Pulau Marore di Sulawesi Utara, Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Marampit di Sulawesi, Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Fani ,serta Pulau Batek dan Pulau Dana di Nusa Tenggara Timur. Kesimpulan dari penelitian ini, Negara Indonesia telah menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UNCLOS sebagai landasan yuridisnya. Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan mengimplementasikan dalam ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya dengan menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas ZEE dan Batas Landas Kontinen, meskipun berbagai ketentuan UNCLOS untuk mewujudkan eksistensi Negara Kepulauan Indonesia secara utuh sampai saat ini masih menemui kendala yang berkaitan dengan batas wilayah maritim dengan beberapa tetangga yang belum selesai. Dengan demikian, perlu penanganan secara konkrit perlindungan pulau-pulau kecil terluar Indonesia guna mengatasi hambatan yang ada demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci : Pulau-Pulau Kecil Terluar

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8202
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 Apr 2010 08:21
Last Modified:07 Apr 2010 08:21

Repository Staff Only: item control page