KAJIAN HUKUM INTERNASIONALNTERHADAP PEREMPUAN PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN DAN ANAK- ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Liza A, Nurul (2009) KAJIAN HUKUM INTERNASIONALNTERHADAP PEREMPUAN PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN DAN ANAK- ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Perkawinan merupakan suatu hal yang dianggap sakral dan penting dalam kehidupan setiap manusia, sebab tidak hanya menyangkut kedua calon mempelai tetapi juga menyangkut keluarga dan masyarakat. Perkawinan yang dilakukan di Indonesia tidak hanya dilakukan dengan sesama Warga Negara Indonesia saja, akan tetapi juga semakin banyak juga yang dilakukan dengan seorang pria atau wanita berkewarganegaraan asing. Perkawinan semacam itu sering disebut dengan perkawinan campuran Pengaturan mengenai perkawinan campuran salah satunya diatur dalam Konvensi- Konvensi Hukum Internasional seperti Convention on Certain Question Relating to the Conflict of Nationality Laws 1930 yang didalamnya mengatur mengenai status kewarganegaraan perempuan pelaku perkawinan campuran serta anak- anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data sekunder dari literatur- literatur, perundangan Indonesia, serta Konvensi- Konvensi Hukum Internasional. Hasil penelitian yang dilakukan berkaitan dengan perkawinan campuran, dalam hal ini adalah mengenai status kewarganegaraan perempuan pelaku perkawinan campuran serta anak- anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran. Seorang perempuan yang menikah dengan seorang laki- laki berkewarganegaraan asing tidak akan secara otomatis memperoleh kewarganegaraan suaminya, kecuali ia mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan mengenai seorang anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran, sebelum anak- anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun, maka kewarganegaraan anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya. Ia akan menentukan sendiri kewarganegaraannya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8159
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:06 Apr 2010 09:55
Last Modified:06 Apr 2010 09:55

Repository Staff Only: item control page